Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dr. Herman Hofi: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kalbar Masih “Cekcek Jak”

Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik kurangnya tindakan nyata dalam pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Barat, meskipun berbagai kebijakan dan janji dari pemerintah telah disampaikan, namun realisasi di lapangan masih minim dan sekadar basa-basi.

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras upaya pemberantasan mafia tanah di Kalimantan Barat yang menurutnya masih sangat minim dan jauh dari harapan. Ia menggambarkan bahwa tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pemberantasan mafia tanah hanya sebatas “cekcek jak” — istilah lokal yang berarti sekadar basa-basi atau hanya formalitas tanpa tindakan nyata.

Dalam keterangannya pada Rabu, 9 Oktober 2014, Dr. Hofi menyebutkan bahwa meskipun ada berbagai inisiatif yang diluncurkan oleh pemerintah, seperti pembentukan tim pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian, hasil di lapangan belum signifikan. “Banyak jargon dan janji untuk memberantas mafia tanah, tetapi kenyataannya masih minim tindakan yang jelas. Rakyat kecil hanya diberi hiburan harapan palsu,” katanya.

Janji Pemberantasan yang Masih Retorika
Dr. Hofi menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang terdengar ambisius dalam pemberantasan mafia tanah, namun realisasinya di daerah, khususnya di Kalimantan Barat, sangat lemah. Ia mencontohkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang diharapkan bisa memulai langkah serius, tetapi tidak ada kemajuan berarti.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan agar jajarannya tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia tanah. Namun di Kalbar, aksi nyata masih belum terlihat,” ungkapnya.

Menurutnya, rakyat kecil yang menjadi korban mafia tanah hanya bisa menunggu janji-janji yang terus dilontarkan, tetapi tanpa hasil yang konkret. “Ini semua sekadar jargon, tidak lebih dari ‘hiburan’ untuk mereka yang dirugikan. Mafia tanah tetap bebas beroperasi,” tambah Dr. Hofi.

Kejahatan yang Terorganisir dan Terstruktur
Lebih lanjut, Dr. Hofi menjelaskan bahwa mafia tanah adalah kejahatan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari kalangan pengusaha hingga oknum pemerintah. Kejahatan ini tidak hanya terbatas pada pelaku di lapangan, tetapi melibatkan jaringan terorganisir yang beroperasi lintas sektor. “Mafia tanah bekerja secara sistematis, melibatkan pengusaha besar, oknum pejabat pemerintahan, dan aktor di berbagai level birokrasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik mafia tanah di Kalbar melibatkan manipulasi dokumen-dokumen pertanahan seperti akta tanah, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pakai yang dipalsukan. “Dokumen-dokumen tersebut dimanipulasi dengan mudah oleh mafia tanah, dengan bantuan dari oknum di dalam birokrasi pemerintahan,” jelas Dr. Hofi.

Kurangnya Tindakan Nyata dari Pemerintah
Menurut Dr. Hofi, salah satu masalah terbesar adalah kurangnya keseriusan pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menangani mafia tanah. Ia menuding bahwa kasus-kasus pemberantasan mafia tanah sering kali hanya dilakukan secara kasuistik dan tebang pilih. “Sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengambang tanpa ada penyelesaian. Proses hukum sering kali terhenti, dan ini menunjukkan kurangnya komitmen dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pembersihan di internal mereka. Menurutnya, lembaga tersebut masih disusupi oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia tanah. “Sampai sekarang, ATR/BPN belum memperlihatkan langkah konkret untuk membersihkan internal mereka dari oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan ini,” ujarnya.

Harapan Rakyat Kecil yang Masih Menggantung
Dr. Hofi juga menyatakan bahwa rakyat kecil yang menjadi korban mafia tanah di Kalbar masih sangat berharap agar pemerintah bisa bertindak lebih tegas dan cepat. “Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak ditepati. Mafia tanah ini merugikan banyak orang, dan jika tidak ada tindakan nyata, maka masalah ini akan terus berlarut-larut,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan mafia tanah sebenarnya tidak sulit dilakukan jika ada kemauan politik yang kuat. “Jika ada keinginan yang serius, pemberantasan mafia tanah bisa dilakukan dengan cepat. Cukup menelusuri dokumen-dokumen yang ada dan menemukan pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Namun, tanpa adanya tindakan yang jelas dan nyata, Dr. Hofi khawatir bahwa masalah mafia tanah akan terus menjadi ajang “hiburan” bagi rakyat kecil yang hanya bisa menunggu janji-janji kosong dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

( Red )

 

 

Sumber : Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca