HARIANSOLORAYA.COM, GORONTALO || AKPERSI menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tidak dapat dianggap selesai hanya melalui jalur perdamaian pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI sebagai bentuk sikap resmi organisasi terhadap perlindungan insan pers di Indonesia.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, mengatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang menyangkut kebebasan pers dan demokrasi. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.
โPers bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap persoalan biasa lalu selesai hanya karena adanya perdamaian pribadi. Ini menyangkut marwah profesi dan perlindungan hukum terhadap insan pers,โ tegasnya.
Rino menambahkan bahwa organisasi menghormati keputusan korban yang memilih jalur damai karena alasan pribadi maupun hubungan kekeluargaan. Namun demikian, AKPERSI tetap meminta agar dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum aparat diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, menyebut wartawan merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tindakan represif terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan informasi publik.
โWartawan bukan musuh aparat. Jika ada kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, maka seluruh organisasi pers harus bersikap tegas dan mengawal prosesnya,โ ujarnya.
AKPERSI juga meminta Kapolda dan Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan objektif terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Organisasi berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, AKPERSI mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap profesional, menjaga integritas, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Organisasi menegaskan akan terus mengawal perlindungan wartawan sebagai bagian penting dari demokrasi dan kebebasan pers nasional.
( CH-86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











