HARIANSOLORAYA.COM, BANYUMASย || Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pelaku yang melibatkan sejumlah orang dari luar daerah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, di sekitar Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya. Korban, Robby Arya Saputra, mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. Luka yang dialami meliputi patah tulang jari tangan, luka sobek di bagian punggung, serta luka di area pinggang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang, pihak kepolisian telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Aksi tersebut diduga didalangi oleh seorang pria berinisial Reno yang berasal dari wilayah Klapagading.
Selain Reno, dua terduga pelaku lain yang telah teridentifikasi yakni Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, dan Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan lima orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Cilacap, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk mendatangi alamat para terduga pelaku. Namun, beberapa di antaranya tidak berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya.
โKami terus melakukan pengejaran dan koordinasi lintas wilayah untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,โ ujarnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Pihak keluarga korban berharap agar seluruh pelaku, termasuk dalang utama, segera ditangkap dan diadili.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku agar segera melaporkan kepada pihak berwajib guna mempercepat proses penanganan kasus.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









