Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kejati Sumsel Tahan Pejabat Dinas Transmigrasi Ogan Ilir Terkait Dugaan Korupsi KUR

Seorang pejabat ASN Kabupaten Ogan Ilir resmi ditahan Kejati Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.

HARIANSOLORAYA.COM, PALEMBANG SUMSEL || Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Pejabat yang ditahan berinisial SF, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan SF sebagai tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026. Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status SF dari saksi menjadi tersangka.

โ€œPenetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,โ€ ujar sumber di lingkungan Kejati Sumsel.

Usai menjalani pemeriksaan, SF langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Selain SF, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial AW dan SP dalam perkara yang sama. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan saat penetapan tersangka dilakukan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo untuk periode 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi guna mendalami aliran dana dan mekanisme penyaluran kredit tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11.456.759.592.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

โ€œKami masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,โ€ tegas pihak penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR merupakan program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan mikro dalam memperoleh akses permodalan.

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca