Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kejagung Tetapkan TTL dan CS Tersangka Korupsi Impor Gula, Bagaimana Modusnya?

Kejagung menetapkan eks Menteri Perdagangan TTL dan Direktur PT PPI CS sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula tanpa prosedur yang merugikan negara

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL, yang menjabat pada periode 2015–2016, dan tersangka kedua adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Modus Operandi Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula ketika pemerintah, melalui Rapat Koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor tambahan. Namun, meski keputusan tersebut telah dibuat, tersangka TTL tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak melakukan impor gula kristal putih (GKP) karena aturan mewajibkan hanya BUMN yang bisa melakukannya.

Tidak hanya itu, impor GKM yang dilakukan PT AP diizinkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait. Proses ini menyalahi prosedur yang telah ditetapkan dan memperbesar potensi pelanggaran serta kerugian negara.

Keterlibatan PT PPI dan Kerjasama dengan Perusahaan Swasta
Dalam perkembangan selanjutnya, TTL kembali mengeluarkan izin impor gula pada Januari 2016, kali ini sebanyak 300.000 ton, dan menunjuk PT PPI untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga. Namun, PT PPI kemudian menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang memiliki izin produksi gula kristal rafinasi (GKR) – gula yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Berdasarkan penyelidikan Kejagung, delapan perusahaan ini mengolah gula kristal mentah yang diimpor menjadi gula kristal putih dan menjualnya kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram. Angka ini jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.000 per kilogram. Dari penjualan ini, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram.

Potensi Kerugian Negara Rp400 Miliar
Akibat impor gula mentah yang diolah dan dijual langsung ke masyarakat ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. Seharusnya keuntungan yang diperoleh dari proses impor gula ini masuk ke kas negara atau BUMN yang terkait, namun justru jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama dengan PT PPI.

Langkah Hukum Terhadap TTL dan CS
Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap TTL dan CS. TTL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan Kasus dan Transparansi Hukum
Dengan penetapan TTL dan CS sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun perusahaan negara. Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian yang diderita negara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi, khususnya dalam kebijakan impor yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca