HARIANSOLORAYA.COM, BANDA ACEH || Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), dengan fokus utama memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh ini dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. Turut hadir dalam agenda tersebut Marzuki Ali Basyah, Yudi Triadi, serta Daddy Tabrani bersama jajaran pejabat penegak hukum, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalitas, serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern.
Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasinya memerlukan kesiapan dan pemahaman yang matang dari seluruh aparat penegak hukum.
โKUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak perubahan mendasar. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,โ ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan. Menurutnya, pendekatan ini menjadi langkah strategis untuk mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan tanpa harus selalu berujung pada pidana penjara.
โKita ingin penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pidana,โ tambahnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif dan proporsional sesuai dengan semangat pembaruan dalam KUHAP terbaru.
Komisi III DPR RI juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan mekanisme pemanggilan. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas kinerja serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan baik.
โPengaduan masyarakat cukup banyak, namun kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibahas lebih lanjut,โ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk menindaklanjuti laporan di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama agar pembahasan lebih terarah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Jumat pagi.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolda Aceh beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.
Setelah beristirahat sejenak, rombongan melanjutkan agenda menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait implementasi KUHP dan KUHAP.
Melalui kunjungan ini, diharapkan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal serta menjadi landasan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
( CH-86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









