HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Program penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah menjadi sorotan nasional setelah diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
Di tengah munculnya kritik dan pertanyaan publik terkait penggunaan uang negara untuk pengadaan hewan kurban, DPR RI menegaskan bahwa program tersebut tidak melanggar hukum maupun aturan pengelolaan keuangan negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bantuan hewan kurban Presiden merupakan bagian dari fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
โTidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBN untuk bantuan kurban Presiden. Negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat,โ kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut disalurkan kepada masjid, pondok pesantren, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari program bantuan kemasyarakatan Presiden.
Menurutnya, polemik yang berkembang seharusnya dilihat secara objektif karena program bantuan sosial Presiden telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, juga menegaskan bahwa seorang kepala negara memang memiliki anggaran khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
โPresiden memiliki anggaran bantuan masyarakat. Ini bukan hal baru dan bukan sesuatu yang menyalahi aturan,โ ujarnya.
Sugiat menilai program tersebut justru memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat sekaligus mendorong ekonomi peternak lokal yang menjadi pemasok sapi kurban.
Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sapi kurban dengan bobot antara 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton. Seluruh sapi berasal dari peternak lokal Indonesia dengan berbagai jenis unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Peranakan Ongole, Angus, Belgian Blue, Charolais, hingga Sapi Bali.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan dana APBN melalui anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.
โHarga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi distribusi di masing-masing daerah,โ kata Juri.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor peternakan nasional karena seluruh hewan kurban dibeli dari peternak dalam negeri.
Selain mendapatkan dukungan DPR, program Banpres kurban Presiden juga dinyatakan sah secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban diperbolehkan karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Secara regulasi, penggunaan anggaran negara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski demikian, kritik terhadap program tersebut masih terus bermunculan di ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan sensitivitas penggunaan dana negara untuk kegiatan keagamaan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Menanggapi hal itu, DPR menegaskan pemerintah juga menjalankan berbagai program bantuan lintas sektor dan lintas agama sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo kini menjadi salah satu kebijakan sosial paling disorot menjelang Idul Adha 2026, sekaligus memunculkan perdebatan publik tentang batas antara fungsi sosial negara, kebijakan politik, dan kepentingan masyarakat luas.
( Red : CH86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












