HARIANSOLORAYA.COM, Pekanbaru || Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C ilegal semakin merajalela di wilayah Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat diduga bungkam dan tutup mata terhadap praktik ilegal ini, meski jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari potensi pajak miliaran rupiah.
Investigasi tim media pada Sabtu (15/02/2025) menemukan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung secara terang-terangan tanpa pengawasan pihak berwenang. Seorang pria bernama Uul yang berada di lokasi mengaku sebagai orang kepercayaan bos tambang tersebut. Ia mengatakan bahwa tambang tersebut memang ilegal dan dimiliki oleh seseorang yang menjadi bosnya.
Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan
Galian C ilegal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Namun, kenyataannya, tambang ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Penerapan hukum di lapangan terkesan lemah, bahkan diduga ada keterlibatan oknum yang melindungi operasi ilegal ini.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Maraknya tambang ilegal ini juga menimbulkan dampak serius bagi keuangan negara dan lingkungan. Negara tidak mendapatkan pemasukan dari pajak pendapatan atas usaha tambang ini, sementara para pengelola dan oknum tertentu menikmati keuntungan besar.
Dari sisi lingkungan, aktivitas tambang ini merusak bukit-bukit yang menyebabkan erosi dan meningkatkan risiko longsor serta banjir. Selain itu, polusi debu dan suara dari galian C ilegal ini mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Infrastruktur jalan juga mengalami kerusakan akibat truk-truk berat yang berlalu-lalang tanpa kontrol.
Desakan Penindakan Hukum…
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)