Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polres Kampar Bungkam! Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti Tetap Beroperasi

Diduga Ada Pemasukan Terselubung, Aparat Penegak Hukum Enggan Bertindak

Aktivitas tambang galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti terus berjalan tanpa hambatan, meskipun telah diberitakan sebelumnya oleh tim media
Aktivitas tambang galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti terus berjalan tanpa hambatan, meskipun telah diberitakan sebelumnya oleh tim media
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, KAMPAR – Aktivitas tambang galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti terus berjalan tanpa hambatan, meskipun telah diberitakan sebelumnya oleh tim media. Hingga saat ini, Polres Kampar dan Polsek Tapung tetap bungkam dan tidak mengambil tindakan apa pun. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pemasukan terselubung yang membuat aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. [Sabtu. 22/02/2025]

Dalam upaya menegakkan transparansi, tim media telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. Namun, baik Polsek Tapung maupun Polres Kampar tidak memberikan tanggapan. Diamnya aparat ini semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: mengapa aparat penegak hukum di Kampar tetap diam dan tidak bertindak? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat mereka bungkam?

Dengan diterbitkannya berita ini, diharapkan Kapolda Riau segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar tambang ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh seseorang bernama Uul ini dapat segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. [TIM]

 

#GalianCIlegal #PolresKampar #PenegakanHukum #TambangIlegal #LingkunganHidup

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca