HARIANSOLORAYA.COM, Pekanbaru – Aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, semakin meresahkan masyarakat. Puluhan truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk dari lokasi pengerukan, bahkan melintas di depan Kantor Camat Tenayan Raya dan Polsek Tenayan Raya. Meskipun jelas melanggar hukum, aktivitas ini seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat.
Menurut pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025), aktivitas galian C tersebut berlangsung secara terbuka, menyebabkan jalanan berdebu dan mengganggu mobilitas warga, terutama pedagang yang berjualan di sepanjang jalan tersebut. Seorang pemuda bernama Arya, yang mengaku sebagai pemilik galian ilegal itu, mengatakan bahwa usahanya baru berjalan sejak Januari 2025.
“Quary saya baru buka sekitar dua bulan ini, sejak bulan Januari,” ujar Arya saat ditanya terkait legalitas kegiatan tersebut.
Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.
Dampak Negatif Galian C Ilegal
Keberadaan galian C ilegal di Budi Luhur memberikan dampak negatif yang serius, antara lain:
- Kerusakan Lingkungan – Tanah longsor dan erosi akibat eksploitasi tanpa pengawasan.
- Polusi dan Gangguan Infrastruktur – Jalanan yang dilalui truk pengangkut tanah menjadi rusak dan berdebu, mengancam kesehatan warga.
- Ancaman Keselamatan Masyarakat – Kendaraan berat yang berlalu-lalang meningkatkan risiko kecelakaan.
- Potensi Konflik Sosial – Warga yang terdampak bisa bentrok dengan pelaku usaha ilegal.
- Hilangnya Pendapatan Negara – Karena tidak memiliki izin, negara kehilangan potensi pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Warga setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal ini. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan merugikan banyak pihak.
Masyarakat mendesak adanya tindakan nyata untuk menghentikan operasional galian C ilegal milik Arya, mengingat dampaknya yang merugikan lingkungan dan infrastruktur daerah. Selain penegakan hukum, diharapkan pemerintah juga lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi bagi para pelaku tambang ilegal.
Dengan pemberitaan yang kuat dan perhatian masyarakat, diharapkan pemerintah dan aparat terkait segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari eksploitasi ilegal yang merugikan banyak pihak. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.