Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

ST Burhanuddin: Ukur Keberhasilan Bukan Banyaknya Kades Jadi Tersangka

Pengawasan kepala desa disebut tanggung jawab dinas terkait di daerah

HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTAย  || Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan institusi penegak hukum tidak diukur dari banyaknya kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan mengedepankan pendekatan yang lebih bijak, profesional, dan proporsional dalam menangani persoalan di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum ABPEDNAS yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan penetapan tersangka sebagai tolok ukur kinerja.

โ€œSaya tidak bangga jika kepala desa dijadikan tersangka tanpa dasar yang kuat. Itu bukan ukuran keberhasilan,โ€ tegasnya.

Menurutnya, banyak kepala desa di Indonesia berasal dari latar belakang non-birokrasi yang belum sepenuhnya memahami tata kelola administrasi dan keuangan negara. Kondisi tersebut membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif, terutama dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

โ€œJangan semua kesalahan langsung dibawa ke ranah pidana. Harus dilihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,โ€ ujarnya.

Burhanuddin menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan bagi kepala desa agar mampu menjalankan tugas secara baik dan akuntabel. Ia juga menyoroti peran dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa.

โ€œPembinaan itu penting. Jangan sampai kepala desa bekerja dalam ketakutan karena setiap kesalahan langsung diproses hukum,โ€ katanya.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala kejaksaan negeri agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi masih dalam kategori administratif.

Namun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang merugikan keuangan negara.

โ€œKalau ada penyalahgunaan anggaran, tentu harus diproses hukum secara tegas,โ€ ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang. Dengan mengedepankan pembinaan tanpa mengabaikan penindakan, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas di seluruh Indonesia.

( CH 86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca