Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham Triliunan Rupiah

Desakan Pemeriksaan Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham oleh KPK

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham Triliunan Rupiah
KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham Triliunan Rupiah
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin guna memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa jika memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut. Hudi menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak boleh menghalangi langkah tersebut apabila permohonan pemeriksaan diajukan.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” tegas Hudi pada Minggu, 9 Februari 2025.

Ia juga menyarankan agar Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu direvisi jika dianggap menghambat proses hukum.

“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelas Hudi.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa laporan dari masyarakat akan diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika dinilai memenuhi syarat, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, Tessa menyebut belum ada penyidikan terkait laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). “Sepanjang sepengetahuan saya, belum ada subjek atau objek perkara di tingkat penyidikan sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan pihaknya optimis bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi. Ronald mengaku telah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK untuk membahas laporan tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik. Mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” ungkap Ronald.

KSST yang merupakan gabungan beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara, menduga ada praktik korupsi dalam lelang barang rampasan tersebut. Saham PT GBU yang merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya dilelang pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Menurut KSST, nilai pasar wajar saham tersebut diperkirakan mencapai Rp12 triliun, namun direndahkan menjadi Rp1,945 triliun. Dugaan ini memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap yang diduga menjadi pemilik manfaat PT IUM.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Desakan kepada KPK untuk segera memproses kasus ini mencerminkan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas dan transparan. [*]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca