HARIANSOLORAYA.COM, PURWOKERTOย || Polemik kepemilikan lahan Pasar Buntu di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, semakin memanas. Kuasa hukum Pemerintah Desa Pageralang secara terbuka menuding Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melanggar aturan dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai di atas tanah kas desa yang selama ini menjadi aset dan sumber pendapatan masyarakat desa.
Melalui somasi terbuka bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026, Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners mendesak Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian hukum atas persoalan tersebut.
Kuasa hukum Desa Pageralang, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyebut penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 di atas lahan Pasar Buntu diduga dilakukan tanpa prosedur pelepasan hak yang sah dari pemerintah desa.
โTanah kas desa bukan aset yang bisa diambil alih secara sepihak. Ada mekanisme hukum yang wajib dipenuhi, mulai dari musyawarah desa, persetujuan resmi, hingga pelepasan hak yang sah. Jika itu tidak dilakukan, maka patut diduga ada cacat administrasi dan pelanggaran hukum,โ ujar Ananto saat memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kamis (22/5/2026).
Menurutnya, lahan Pasar Buntu selama ini tercatat dalam administrasi Desa Pageralang melalui Letter C Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136 dan telah dimanfaatkan sejak lama sebagai pasar rakyat yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun dalam proses penerbitan sertifikat oleh Pemkab Banyumas pada tahun 1999, Pemerintah Desa Pageralang disebut tidak pernah dilibatkan secara resmi.
Pihak kuasa hukum juga menuding adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengukuran lahan karena hanya melibatkan pihak desa lain yang saat itu tengah bersengketa wilayah dengan Desa Pageralang.
โIni yang menjadi persoalan serius. Desa yang memiliki riwayat administrasi tanah justru tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat,โ katanya.
Akibat penguasaan Pasar Buntu oleh Pemkab Banyumas, Pemerintah Desa Pageralang disebut kehilangan potensi PADes dari sektor retribusi pasar yang selama puluhan tahun menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa pengalihan tanah kas desa wajib melalui persetujuan dan mekanisme hukum tertentu, termasuk penyediaan tanah pengganti.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah penyelesaian.
Jika somasi diabaikan, pihaknya mengaku siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum melalui gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga laporan pidana.
Ananto juga mengingatkan bahwa Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menguasai tanah yang diketahui memiliki hak pihak lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
โYang kami perjuangkan adalah hak masyarakat desa dan penyelamatan aset desa agar tidak hilang begitu saja,โ tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait tudingan dan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Desa Pageralang tersebut.
( Tim )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









