HARIANSOLORAYA.COM, BLORA || 22 Desember 2025, Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi ditemukan beroperasi secara terbuka di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Keberadaan gudang tersebut sontak memicu sorotan publik, terlebih setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Gudang yang terletak di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk itu diduga telah beroperasi cukup lama. Aktivitasnya disinyalir menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku transportasi—yang bergantung pada Solar bersubsidi.
Modus “Helikopter” dan Dugaan Manipulasi Distribusi
Hasil penelusuran tim media di lapangan mengungkap dugaan penggunaan modus yang dikenal sebagai “helikopter”. Modus ini dilakukan dengan cara mengisi Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar di sejumlah SPBU.
Praktik tersebut memungkinkan pelaku menguras stok BBM subsidi dalam jumlah signifikan, lalu menimbunnya di gudang untuk kepentingan tertentu. Seorang warga setempat berinisial HK menyebut aktivitas itu telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
“Iya, sudah lama. Hampir dua bulan ini keluar masuk Solar,” ujar HK.
Ironisnya, di saat masyarakat umum kerap kesulitan memperoleh Solar akibat sistem barcode yang sering tidak aktif atau diblokir, jaringan yang diduga mafia Solar ini justru disebut memiliki akses yang lebih leluasa.
Nama Oknum Polisi Mencuat
Isu paling sensitif yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Rembang berinisial GH. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pemilik sebenarnya dari gudang Solar ilegal tersebut.
Meski penjaga gudang menyatakan lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, saksi HK menduga nama tersebut hanya digunakan sebagai tameng.
“Solar subsidi itu sebenarnya milik saudara GH. Karena dia anggota polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” ungkap HK kepada tim media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dugaan tersebut.
Desakan Tegas: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat memicu gelombang desakan dari masyarakat sipil agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Publik menilai, jika dugaan ini tidak ditangani serius, maka akan semakin menguatkan stigma bahwa hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”
Sejumlah tuntutan pun mengemuka, di antaranya:
Propam Polda Jawa Tengah diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH dan menjatuhkan sanksi etik berat jika terbukti.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah didesak turun langsung ke lokasi di Desa Tambaksari untuk membongkar jaringan mafia Solar hingga ke akar-akarnya.
BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU wilayah Blora guna mencegah kebocoran berulang.
Taruhan Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus dugaan gudang Solar ilegal ini dinilai sebagai ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Tengah. Publik menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh mafia, terlebih jika praktik ilegal tersebut diduga dilindungi oleh oknum aparat.
Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan semakin terkikis.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











