HARIANSOLORAYA.COM, KEBUMEN, 20 Juni 2025 — Aktivitas mencurigakan terpantau terjadi di sebuah gudang tertutup di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sejumlah truk tangki hilir-mudik pada malam hari, diduga kuat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Investigasi yang dilakukan tim media menemukan indikasi praktik penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar dan sistematis.
Gudang Tertutup dan Aktivitas Malam Hari
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejak awal Juni 2025, tim wartawan menemukan sebuah gudang yang beroperasi secara tertutup dan dijaga ketat. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Aktivitas di dalamnya berlangsung terutama pada malam hari.
Warga sekitar menyebutkan bahwa truk-truk tangki dengan identitas tak jelas kerap keluar-masuk lokasi tersebut setelah tengah malam.
“Sudah beberapa bulan ini kami melihat truk-truk tangki datang diam-diam saat malam. Mereka tidak pernah beraktivitas di siang hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Milik Oknum Polisi
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa gudang tempat aktivitas ilegal itu berlangsung diduga milik seorang oknum anggota Polri aktif. Data kepemilikan lahan dan plat nomor kendaraan yang ditemukan di lokasi mengarah kepada individu yang masih berdinas.
Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 unit truk tangki
- Tangki penampungan BBM berkapasitas besar
- Puluhan pelat nomor kendaraan palsu
Penggunaan pelat nomor palsu diduga bertujuan mengelabui aparat dan menghindari pelacakan jalur distribusi BBM ilegal tersebut.
Dilaporkan ke Aparat dan Pertamina
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polres Kebumen dan PT Pertamina Patra Niaga untuk ditindaklanjuti secara hukum. Penegak hukum disebut telah menurunkan tim untuk melakukan penyegelan gudang dan pemeriksaan kendaraan yang terlibat.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dampak bagi Masyarakat
Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil. Di sejumlah SPBU di Kebumen, warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi dalam dua bulan terakhir.
“BBM jadi sering kosong. Kami yang butuh untuk kerja malah nggak kebagian,” kata Marwan, pengemudi ojek di Kebumen.
Kondisi ini memicu kenaikan harga BBM eceran di sejumlah desa, menambah beban ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor informal.
Desakan Usut Tuntas
Publik mendesak agar aparat kepolisian bersikap profesional dan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk jika melibatkan oknum internal. Sejumlah LSM dan tokoh masyarakat juga menyuarakan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus.
“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Harus diusut sampai ke aktor utamanya,” tegas Irwan Jatmiko, Ketua LSM Kebumen Transparan.
Komitmen Media
Sebagai bagian dari kontrol sosial, media berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi lintas kabupaten bahkan provinsi. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.