Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pemilik Usaha Daging Beku Tantang Wartawan: Kasus Hina Profesi dan Dugaan Pelanggaran Izin

Investigasi gabungan media temukan pelanggaran izin, pengusaha bereaksi dengan penghinaan

Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan
Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK, KALBAR — Kasus penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat setelah seorang pengusaha daging beku di Pontianak berinisial HI diduga melontarkan hinaan dan tantangan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Insiden ini terjadi setelah tim investigasi gabungan media mengungkap dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh HI di lokasi pembongkaran daging ayam beku miliknya di Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur.

 

Temuan Investigasi dan Dugaan Pelanggaran Izin

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, tim investigasi media menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional usaha milik HI. Berdasarkan laporan, usaha tersebut tidak memiliki izin usaha yang jelas dan melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk tidak adanya papan plang izin, tidak sesuai dengan standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10120 dan 46322, serta tidak adanya fasilitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang memadai sesuai aturan Dinas Perdagangan.

 

Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi terkait izin usaha, HI mengklaim bahwa izinnya ada, namun tidak dapat menunjukkan dokumen fisik. Jawaban ini memperkuat dugaan bahwa usaha daging beku tersebut beroperasi di luar prosedur hukum yang berlaku.

 

Penghinaan Terhadap Wartawan

Setelah berita investigasi ini dipublikasikan oleh beberapa media, HI dilaporkan merespons dengan melakukan penghinaan terhadap wartawan yang meliput kasus tersebut. Dalam pesan WhatsApp yang diterima tim investigasi, HI menuduh wartawan “tidak tahu aturan” dan “asal tulis.” Ucapan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi secara bebas. Tindakan penghinaan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Ancaman Lebih Lanjut

Tak hanya menghina, HI juga diduga mengancam wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia disebut-sebut akan membayar pihak lain untuk melakukan tindakan jahat terhadap wartawan yang terlibat dalam peliputan ini. Ancaman tersebut telah direkam oleh tim investigasi dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti tambahan.

 

Proses Hukum Sedang Berjalan

Penghinaan dan ancaman terhadap wartawan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan kini kasusnya tengah dalam penyelidikan. Masyarakat dan komunitas pers mendesak agar aparat hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap HI. Penghinaan terhadap profesi wartawan dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mengganggu kebebasan pers serta mengancam keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

 

Komunitas Pers Serukan Perlindungan Hukum

Penghinaan terhadap wartawan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Komunitas pers berharap bahwa kasus ini dapat segera diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur jurnalistik yang berlaku.

 

Saat ini, pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya untuk selalu menghormati profesi wartawan dan mematuhi aturan hukum dalam menjalankan bisnis mereka. (*)

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca