HARIANSOLORAYA.COM, KONAWE SELATAN || Sidang kasus Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyajikan keputusan penting dari majelis hakim. Dalam sidang ini, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terkait proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan, Ujang Sutisna, SH, hadir untuk mendengarkan putusan sela tersebut. Penasihat hukum Supriyani mengklaim bahwa proses penyidikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, mereka juga menuduh adanya pelanggaran kode etik profesi oleh penyidik Polri, yang menyebabkan hasil penyidikan dianggap tidak sah.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat dengan rincian yang jelas mengenai waktu, tempat, dan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Majelis hakim mengeluarkan beberapa keputusan penting:
a. Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Penuntut Umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.
c. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Setelah putusan sela dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya dalam suasana tertutup untuk umum. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Supriyani akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan.
Sidang ini mencerminkan komitmen sistem peradilan untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, memastikan bahwa setiap individu mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.