HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk melaporkan oknum aparat yang bermasalah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menghadirkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp yang memungkinkan masyarakat melapor dengan cepat dan mudah.
Propam Polri memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan keamanan pelapor. “Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, dikutip Jumat (14/2/2025).
Keamanan Pelapor Jadi Prioritas
Propam Polri menegaskan bahwa setiap pelapor tidak perlu khawatir akan identitasnya. Sistem pengaduan ini dirancang untuk melindungi pelapor dari potensi intimidasi atau ancaman dari pihak yang dilaporkan.
Langkah Mudah Melaporkan Polisi Bermasalah via WhatsApp
Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, misalnya “Selamat Pagi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dan harus menyimpannya.
- Pengadu akan menerima tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah data terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Dengan adanya layanan ini, Propam Polri berharap semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas aparat kepolisian di Indonesia. [CH86]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.