HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || 3 April 2026ย Garda Bela Negara Nasional (GBNN) mendorong dilakukannya audit terbuka terhadap pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Umum GBNN, Fahria Alfiano, menegaskan bahwa transparansi menyeluruh menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas program strategis nasional tersebut. Ia menilai, tanpa sistem pengawasan yang terbuka, potensi penyimpangan seperti konflik kepentingan dan praktik monopoli akan sulit dicegah.
Program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memperkuat ketahanan sumber daya manusia Indonesia.
Regulasi Tegas, Implementasi Harus Konsisten
Pelaksanaan program SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan mandat kepada BGN untuk mengelola kebijakan hingga pengawasan program gizi nasional.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 mengatur secara rinci tentang pengendalian benturan kepentingan. Seluruh unsur pelaksana diwajibkan menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang objektif dan bebas intervensi kepentingan.
Audit dan Pengawasan Jadi Solusi
GBNN menilai audit terbuka dapat menjadi langkah efektif dalam memastikan seluruh proses pengadaan, distribusi, dan pelaporan berjalan sesuai aturan.
Selain audit internal, partisipasi masyarakat juga dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial. Pengawasan publik diyakini mampu mempersempit ruang terjadinya praktik penyimpangan di lapangan.
โTransparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,โ ujar Fahria.
Soroti Potensi Monopoli
Dalam implementasi di lapangan, GBNN menerima sejumlah informasi terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan bahan pangan SPPG. Hal ini mencakup indikasi penunjukan pemasok tertentu tanpa proses terbuka hingga pembatasan akses bagi pelaku usaha lain.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik tersebut termasuk pelanggaran serius yang dapat merusak iklim persaingan usaha.
Fahria menegaskan bahwa setiap dugaan harus ditelusuri melalui investigasi yang objektif dan menyeluruh.
Peran Penting Asisten Lapangan
Asisten lapangan (Aslap) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas pelaksanaan program. Mereka bertugas melakukan pengawasan distribusi, memastikan mutu bahan pangan, serta menyusun laporan yang akurat.
Namun, terdapat larangan tegas bagi Aslap, termasuk tidak diperbolehkan menjadi bagian dari rantai pasok, menerima imbalan, atau memihak pihak tertentu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Libatkan Ekonomi Lokal
GBNN juga menekankan pentingnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam program SPPG. Petani, UMKM, dan usaha kecil di daerah diharapkan dapat berpartisipasi secara adil dalam rantai distribusi pangan.
Langkah ini tidak hanya mendukung keberhasilan program gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Integritas Jadi Penentu
Dengan sistem audit terbuka, pengawasan berlapis, serta keterlibatan masyarakat, program SPPG diharapkan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
GBNN menegaskan bahwa integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor utama dalam memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.ย ( Catur 86 )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









