Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Tambang Ilegal di Lasen Rusak Hutan dan Lingkungan Singkawang

Cukong PETI di Bengkayang dan Singkawang Kian Merajalela

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, SINGKAWANG KALBAR ||Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lasen, Kecamatan Singkawang Selatan, semakin merusak hutan dan lingkungan setempat. Tambang ilegal yang dikelola oleh para cukong terus beroperasi tanpa hambatan, menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem hutan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Limbah kimia yang digunakan dalam proses penambangan, seperti merkuri, telah mencemari tanah dan air, memperburuk kondisi lingkungan di Singkawang.

Berdasarkan hasil investigasi gabungan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tambang ilegal ini telah menyebabkan deforestasi besar-besaran di Lasen. Pohon-pohon ditebang tanpa perencanaan dan lahan hutan yang dulunya rimbun kini gundul dan tandus. Sungai-sungai yang mengalir di sekitar area tambang tercemar oleh limbah beracun, yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat sekitar dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.

Martinus, salah satu warga setempat, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang terus meluas akibat PETI. “Hutan di Lasen yang dulu jadi sumber kehidupan, sekarang rusak parah. Sungai tercemar, dan kami khawatir akan terjadi bencana seperti banjir,” ujarnya.

Selain kerusakan lingkungan, keberadaan tambang ilegal ini juga dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Banyak warga mengeluhkan dampak jangka panjang dari penambangan ilegal ini, mulai dari kesehatan hingga keamanan pangan, karena lahan-lahan produktif yang dulunya subur kini telah rusak oleh aktivitas PETI.

Ketua LSM penyelamat lingkungan, Purnomo, S.H., M.H., yang ikut dalam investigasi, mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. “Aktivitas PETI di Lasen tidak hanya menghancurkan hutan, tapi juga memicu pencemaran yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan kehidupan satwa liar. Lingkungan rusak parah, namun para cukong tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum,” tegasnya.

Sejumlah cukong yang terlibat dalam PETI di wilayah Lasen diketahui memanfaatkan lahan yang seharusnya dikelola secara sah untuk kepentingan tambang ilegal. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) juga memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara tegas.

Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa penambangan ilegal harus ditindak tegas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Namun, kenyataannya, aktivitas tambang ilegal ini masih berlangsung dengan bebas di Lasen.

Masyarakat Singkawang dan para aktivis lingkungan terus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah serius dalam menghentikan aktivitas PETI di Lasen sebelum kerusakan semakin meluas dan berdampak lebih buruk bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan setempat.

( Red )

 

 

Sumber : Tim Gabungan Mata Elang Awak Media dan LSM Serta Aktivis Penyelamat Lingkungan.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca