HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi semakin meresahkan masyarakat di Kota Pontianak dan sekitarnya. Sejumlah merek rokok terkenal seperti “Era” hingga produk-produk besar seperti LA, Djarum, dan Esse Change Double Klik diketahui beredar tanpa cukai, memicu keresahan publik dan ancaman serius terhadap penerimaan negara. Kondisi ini mendorong desakan kepada Bea Cukai Kalbar untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI, Ellysius Aidy, dengan tegas mengungkapkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan pihak Bea Cukai yang berperan penting dalam pengendalian peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
“Ada celah besar dalam pengawasan Bea Cukai yang menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin meluas. Apakah ada oknum yang tutup mata? Kita tidak bisa abaikan kemungkinan itu,” ujar Aidy dalam keterangannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Pontianak, namun juga telah menyebar ke berbagai wilayah Kalimantan Barat. Banyak di antaranya diduga diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai jelas berdampak buruk bagi penerimaan negara. Aidy menegaskan bahwa setiap batang rokok yang tidak memiliki pita cukai berarti hilangnya potensi pajak yang seharusnya diterima negara. “Ini merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penerimaan negara dari cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan penting, dan jika dibiarkan, ini akan semakin memperparah kerugian,” kata Aidy.
Selain itu, kondisi ini juga mengakibatkan persaingan tidak sehat di pasar. Rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah mempengaruhi bisnis rokok legal yang mematuhi regulasi pemerintah.
Desakan Tindakan dari Bea Cukai
GNPK RI mendesak Bea Cukai Kalbar untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini. “Bea Cukai harus menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah ini. Jika mereka merasa tidak sanggup, maka bantuan dari aparat penegak hukum seperti TNI atau Polri perlu dipertimbangkan,” lanjut Aidy.
Ia juga menyebutkan bahwa GNPK RI siap melakukan investigasi lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal dan menindaklanjuti temuan tersebut ke pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyimpangan hukum yang melibatkan oknum.
Bea Cukai Bungkam
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Murtini, menolak memberikan pernyataan mengenai peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu, 16 Oktober 2024, Murtini hanya menyatakan, “Minggu depan saja pak, waktu press release.”
Kebungkaman Bea Cukai ini semakin menambah spekulasi di kalangan masyarakat mengenai adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal.
Tindakan Proaktif Diharapkan
Aidy berharap agar pemerintah dan pihak terkait lebih serius dalam menangani masalah ini sebelum semakin meluas. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi penyelundupan rokok melalui jalur-jalur tikus di perbatasan.
“Ini bukan hanya masalah pengawasan Bea Cukai, tetapi juga integritas dan komitmen untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Diharapkan Bea Cukai dapat lebih proaktif dan transparan dalam penanganan kasus rokok ilegal ini,” pungkas Aidy.
Dengan peredaran rokok ilegal yang semakin marak, masyarakat berharap tindakan tegas dari Bea Cukai Kalbar guna menghentikan kerugian negara dan melindungi pasar dari produk ilegal.
( Red )
Sumber : Ketua GNPK RI Kalbar
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.