MELAWI, KALIMANTAN BARAT || Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pendamping pelapor, Deny Andriansyah, mengungkapkan kekecewaannya setelah menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sintang, yang ternyata belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi dari Inspektorat Kabupaten Melawi.
Laporan Mandek, Pelapor Kecewa
Deny Andriansyah, yang mewakili pelapor berinisial (S), memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sintang pada Rabu (19/02/2025) untuk mendapatkan kejelasan terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah disampaikan sejak 1 September 2024. Namun, hasil pertemuan tersebut justru mengecewakan.
Menurut Deny, pihak kejaksaan menginformasikan bahwa Inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan LHP investigasi. Kondisi ini membuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut menjadi terhambat.
“Kami sudah jauh-jauh datang memenuhi panggilan, tapi hanya mendapatkan keterangan bahwa LHP investigasi belum diserahkan Inspektorat. Ini jelas sangat mengecewakan,” ujar Deny dengan nada kecewa.
Inspektorat Diduga Lamban dan Tidak Serius
Deny menilai lambannya kinerja Inspektorat Kabupaten Melawi dalam menyelesaikan LHP investigasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat agar tidak muncul kesan penghambatan atau pengabaian.
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.