“Jika ada laporan penyimpangan keuangan negara, seharusnya Inspektorat dan Kejaksaan bekerja cepat. Jangan memperlambat atau mengulur-ulur waktu, karena ini akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tegasnya.
Deny juga mengkritik keras peran Inspektorat yang dinilai kurang serius dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, pemeriksaan dan pengawasan terhadap keuangan desa adalah tugas rutin Inspektorat, baik ada atau tidaknya laporan dari masyarakat.
“Kalau Inspektorat mengabaikan laporan masyarakat dan kinerjanya tidak maksimal, lebih baik dibubarkan saja. Jangan sampai malah menjadi beban negara dengan gaji dan fasilitas yang semuanya berasal dari pajak rakyat,” kecamnya.
Ada Lingkaran KKN di Inspektorat?
Keterlambatan penyelesaian LHP oleh Inspektorat Kabupaten Melawi membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menghambat pengusutan kasus ini?
“Jika laporan masyarakat terus diabaikan, jangan salahkan rakyat jika mereka menuding adanya lingkaran KKN yang bertujuan menggerogoti uang negara,” pungkas Deny.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Melawi terkait keterlambatan penyelesaian LHP investigasi yang dimaksud. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan korupsi, khususnya di desa-desa yang bersumber dari dana publik.[TIM AKTIFIS โ98]
ย
#Korupsi #DanaDesa #Melawi #Inspektorat #Kejaksaan #KKN
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









