HARIANSOLORAYA.COM, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — Ketegangan memuncak di SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau, setelah sejumlah sopir mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi. Para sopir merasa dirugikan akibat praktik pengisian BBM yang diduga lebih mengutamakan kendaraan “siluman” serta pengisian ke jeriken, yang menyebabkan antrean panjang dan ketidaknyamanan bagi mereka.
Salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, saat dia menunggu untuk mengisi BBM solar bersubsidi, ia melihat petugas SPBU melakukan pengisian ke sebuah pikup yang dipenuhi jeriken. “Ini bukan kali pertama terjadi. Sudah berulang kali praktik seperti ini muncul, dan itu jelas sangat merugikan kami,” tuturnya. Menurutnya, pengisian BBM ke jeriken tanpa izin berpotensi mengalihkan subsidi kepada pihak yang tidak berhak, yang pada gilirannya akan mengganggu distribusi BBM secara adil.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan reaksi keras dari para sopir lain yang juga mengantre. Mereka menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama dari Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Kalbar, yang dianggap tidak berbuat cukup untuk mengatasi permasalahan ini. “Hiswana Migas seharusnya berfungsi sebagai pengawas distribusi BBM subsidi, tetapi kami melihat tidak ada tindakan nyata. Seolah-olah mereka membiarkan praktik ini terus terjadi,” kata seorang sopir lainnya.
Selain itu, para sopir juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen SPBU yang dinilai tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. “Kami merasa ditipu. Seharusnya subsidi BBM diperuntukkan bagi kendaraan umum, petani, dan nelayan. Namun, kenyataannya justru diisi ke jeriken untuk dijual kembali,” keluh seorang sopir.
Pelanggaran pengisian BBM subsidi di SPBU ini juga mengundang perhatian lebih terhadap ketentuan hukum yang mengatur distribusi BBM. Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan dengan tepat dan sesuai peruntukan. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa pengisian ke dalam wadah jeriken tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan dan mengancam pelanggar dengan hukuman pidana dan denda yang berat.
Kekhawatiran akan dampak pelanggaran ini semakin menguat, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk kegiatan sehari-hari. Para sopir berharap ada tindakan tegas dari Hiswana Migas dan pihak terkait agar pelanggaran seperti ini tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas Kalbar terkait dugaan pelanggaran ini. Publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dalam distribusi BBM subsidi di daerah tersebut.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.