Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Terbongkar! Dugaan Korupsi Rp30 Miliar Pada Proyek Bank Kalbar

Kejati Kalbar Selidiki Kelebihan Pembayaran dalam Kasus Pembelian Tanah Bank Kalbar

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Kasus dugaan korupsi mencuat di Kalimantan Barat terkait proyek pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengumumkan telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp99,1 miliar untuk lahan seluas 7.883 meter persegi. Namun, setelah dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam, terungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp30 miliar. Selisih pembayaran ini diduga terjadi antara jumlah dana yang dikeluarkan Bank Kalbar dan dana yang diterima pemilik lahan.

Kejati Kalbar menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara transfer dana dengan nilai sebenarnya yang diterima oleh pemilik tanah. Menurut Siju, tersangka dalam kasus ini adalah seorang anggota DPRD berinisial P.A.M., yang diduga terlibat sebagai pihak ketiga dalam proses transaksi tersebut. Tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat penetapan nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada hari yang sama.

“Kami telah menetapkan P.A.M. sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Siju dalam pernyataannya.

P.A.M. disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat saat ini tengah melakukan perhitungan untuk memastikan besarnya kerugian negara. Proses perhitungan ini dilakukan untuk memastikan jumlah pasti dari dana negara yang hilang akibat praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dalam proses pengadaan aset pemerintah dan menciptakan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran anggaran. Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta memproses semua pihak yang terlibat.

Publik menyambut baik langkah tegas Kejati Kalbar dalam mengungkap kasus ini, sembari berharap penegakan hukum yang transparan guna mencegah korupsi lebih lanjut, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah yang melibatkan dana besar.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca