Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Mesin Judi Tembak Ikan di Pontianak: Legalitas yang Disalahgunakan?

Meskipun memiliki izin usaha KBLI, mesin tembak ikan di Pontianak dinilai warga sebagai perjudian terselubung yang semakin meresahkan. Apakah izin tersebut digunakan secara tepat atau justru disalahgunakan?

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR  ||  Maraknya mesin judi tembak ikan di Kota Pontianak memicu keresahan warga yang menilai bahwa praktik ini adalah perjudian terselubung. Meskipun para pemilik mesin mengklaim memiliki izin usaha resmi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), masyarakat setempat dan aparat penegak hukum mulai mempertanyakan apakah izin tersebut digunakan secara tepat atau disalahgunakan untuk menutupi aktivitas perjudian.

Menurut warga, mesin tembak ikan ini awalnya dipromosikan sebagai permainan ketangkasan. Namun, seiring berjalannya waktu, permainan ini justru berubah menjadi arena judi yang melibatkan uang sebagai taruhannya. “Mereka bilang punya izin KBLI, tapi kenyataannya di lapangan ini jelas-jelas judi. Pemainnya menggunakan uang, dan jika kalah, uang habis, jika menang, mereka dapat lebih banyak uang. Ini sangat merugikan,” ungkap Bapak Sani, salah satu warga Pontianak yang tinggal dekat lokasi mesin tembak ikan tersebut.

Izin yang digunakan pemilik mesin tersebut adalah KBLI No. 93293, yang sebenarnya dikhususkan untuk arena permainan. Namun, banyak pihak menilai bahwa izin ini disalahgunakan untuk mendirikan praktik perjudian. “Mereka seharusnya hanya beroperasi sebagai tempat hiburan, tapi kenyataannya yang terjadi adalah perjudian. Ini membuat masyarakat, terutama anak-anak muda, semakin rentan terhadap pengaruh buruk,” tambah Sani.

Mesin judi tembak ikan ini sudah menjadi perhatian luas di masyarakat. Banyak yang melaporkan dampak negatif permainan ini, termasuk masalah ekonomi di mana banyak pemain kehilangan uang dan kecanduan untuk terus bermain. Selain itu, dampaknya terhadap tatanan sosial juga mulai terlihat, dengan banyaknya warga yang mengeluh tentang pengaruh buruk mesin-mesin ini terhadap generasi muda.

Meski pemilik mesin tembak ikan terus mengklaim bahwa mereka beroperasi secara legal, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Kami tidak bisa tinggal diam melihat praktik ini terus merugikan masyarakat. Aparat harus menindak mereka yang menyalahgunakan izin KBLI untuk perjudian,” ujar seorang warga yang juga merasa dirugikan.

Tindakan hukum terkait perjudian sudah diatur dalam Pasal 303 KUHPidana, yang dengan tegas melarang segala bentuk praktik perjudian. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil terhadap tempat-tempat yang menjalankan mesin judi tembak ikan tersebut. Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, aktivitas perjudian yang berkedok legalitas ini segera dihentikan.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim masyarakat mengenai penyalahgunaan izin KBLI oleh pemilik mesin judi tembak ikan. Warga Pontianak terus mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban sosial.

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca