HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Daging ayam beku asal Jakarta dalam jumlah besar marak beredar di wilayah Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Mata Elang dari awak media, daging tersebut didatangkan menggunakan kontainer dan dijual di beberapa titik, termasuk di kawasan Pasar Angrek, Jl. Yam Sabran, Tanjung Hulu.
Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim investigasi menemukan sebuah kontainer penuh dengan muatan daging ayam beku di deretan ruko Pasar Angrek. Aktivitas bongkar muat daging beku tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat, memunculkan kecurigaan terkait legalitas produk tersebut.
Saat tim media mencoba bertanya kepada para pekerja yang terlibat dalam bongkar muat, mereka diarahkan untuk berbicara langsung dengan pemilik daging, yang dikenal dengan inisial HI. HI menjelaskan bahwa daging ayam beku tersebut didatangkan langsung dari Jakarta dan mengklaim bahwa ia telah mengantongi izin untuk mengedarkan produk tersebut.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait izin KBLI 10120 untuk rumah potong unggas dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam, HI tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Tim investigasi menduga bahwa daging ayam beku tersebut tidak memenuhi standar perizinan yang diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagaimana diketahui, peredaran frozen food, termasuk daging beku, di Indonesia wajib memenuhi standar perizinan yang ketat. Setiap pelaku usaha yang mengedarkan daging beku harus memiliki izin edar dari BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sebelum dipasarkan. Izin ini dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan sertifikasi standar pangan.
Menurut keterangan HI, pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar, sudah pernah datang ke lokasi usahanya untuk memeriksa peredaran daging beku tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas dari otoritas terkait.
Tim investigasi gabungan mata elang juga mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak BPOM dan dinas terkait di Kalimantan Barat, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Tidak adanya tanggapan dari pihak yang berkompeten menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan peredaran daging beku di daerah tersebut.
Masyarakat lokal pun khawatir dengan menjamurnya daging beku tanpa izin yang jelas. Keamanan pangan menjadi isu penting karena produk pangan olahan seperti daging beku harus melalui serangkaian pemeriksaan ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Investigasi ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan daging beku di Pontianak Timur masih memiliki banyak celah dalam hal perizinan dan pengawasan. Kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat hukum untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai peraturan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat secara umum.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media