Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Bukti Baru! SPBU di Kampar Bebas Layani Mafia BBM, Ada yang Backup?

Dugaan adanya pihak berpengaruh yang melindungi mafia BBM di Kampar semakin kuat

SPBU 14.284.684 di Kampar Terciduk Layani Mafia BBM Subsidi
SPBU 14.284.684 di Kampar Terciduk Layani Mafia BBM Subsidi
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, KAMPAR – Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kampar. Tim media menemukan bukti baru bahwa SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, secara terang-terangan melayani mafia BBM dengan menjual solar subsidi kepada pelangsir yang menggunakan jerigen dan mobil modifikasi.

Kejadian ini tertangkap langsung oleh tim media saat tengah mengantri di SPBU tersebut. Terlihat jelas seorang operator pompa sedang mengisi solar subsidi ke sebuah mobil Kijang berwarna abu-abu yang di dalamnya berisi banyak jerigen. Selain itu, ada juga kendaraan jenis cold diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi, diduga untuk menampung lebih banyak BBM subsidi.

Mengetahui kehadiran wartawan di lokasi, anggota pompa SPBU dengan cepat menyuruh pengemudi mobil Kijang tersebut untuk pergi. Dengan nada perintah, ia berkata, “Ongah, ongah, pai lah dulu ongah,” meminta supir segera meninggalkan SPBU tanpa melakukan pembayaran atas BBM yang sudah diisi. Pengemudi yang disebut ‘ongah’ itu pun langsung pergi tanpa ada transaksi pembayaran yang terlihat.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak pengelola SPBU, sosok yang disebut sebagai kepercayaan SPBU, yakni Pak Reben, tidak ditemukan di kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga mendapat respons yang terkesan menantang.

“Kalau benar SPBU saya bermain, tunjuk mana orangnya, siapa saja, biar saya pecat!” ujar Pak Reben melalui WhatsApp. Namun, sebelum tim media sempat merespons, panggilan WhatsApp tersebut tiba-tiba diputus oleh yang bersangkutan.

Tak lama setelah itu, Pak Reben terlihat menghubungi petugas keamanan SPBU. Sikap panik pun tampak dari security dan anggota pompa SPBU yang terlihat sibuk mencari keberadaan tim media yang sebelumnya mencoba mengonfirmasi masalah tersebut.

 

Pelanggaran dan Sanksi

Praktik ilegal ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kampar. SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, dengan leluasa melayani penimbun BBM dan pelangsir tanpa rasa takut akan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pihak yang membekingi praktik ilegal ini?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk:

  • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Pasal 53 huruf c: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau tangki modifikasi.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kampar segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Selain itu, tindakan tegas juga harus diterapkan terhadap SPBU-SPBU nakal lainnya yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan Pertamina. Jika dibiarkan, praktik mafia BBM ini akan terus merugikan masyarakat dan negara. [*]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca