HARIANSOLORAYA.COM, SIMALUNGUN SUMUT || Sejumlah awak media mendesak penegakan hukum setelah insiden merampas ponsel salah satu wartawan terjadi di kantor PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Tindakan arogansi yang dilakukan oleh Rukia Seregar, SST, Koordinator PPL Pertanian, dianggap melanggar hak-hak jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Insiden bermula saat sejumlah wartawan mengunjungi kantor PPL untuk mengonfirmasi informasi terkait dugaan ketidakpatuhan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani. Wartawan tersebut ingin mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat, tetapi mendapatkan perlakuan tidak pantas dari Rukia Seregar. “Dia merampas ponsel saya saat saya sedang merekam situasi untuk berita,” ungkap wartawan yang menjadi korban.
Tindakan merampas ponsel ini jelas merupakan bentuk penghalangan tugas wartawan, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ini bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers secara umum. Kami tidak bisa membiarkan tindakan ini tanpa konsekuensi,” tegas seorang jurnalis senior.
Menyikapi insiden ini, sejumlah media mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak pihak berwajib untuk segera menangani kasus tersebut. Mereka menuntut agar Rukia Seregar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan harapan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya. “Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Setiap upaya untuk menghalangi tugas wartawan harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Awak media juga menegaskan bahwa kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan bagi pejabat publik mengenai hak-hak jurnalistik dan keterbukaan informasi. “Pejabat publik harus memahami bahwa media berperan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Penghalangan terhadap tugas kami hanya akan merugikan publik,” tambah jurnalis lainnya.
Dalam kesempatan ini, para wartawan berharap agar insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, serta mendorong dialog antara media dan pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, agar keadilan ditegakkan,” tutup seorang anggota awak media.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap pelanggaran hak jurnalistik, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan dan media dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas.
( Red )
Sumber : Tim Gabungan Awak Media
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.