HARIANSOLORAYA.COM BENGKAYANG KALBAR || Dalam beberapa bulan terakhir, nama ALY Cs telah mengemuka sebagai raja cukong tambang emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat. Meskipun aktivitas ilegal ini telah menarik perhatian luas, dugaan bahwa ALY Cs mampu membungkam aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut semakin mencuat. Berbagai laporan dan pengakuan warga menunjukkan bahwa meskipun praktik PETI ini merusak lingkungan dan melanggar hukum, ALY Cs seolah kebal hukum.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Berlangsung Tanpa Henti
ALY Cs dikenal sebagai penguasa tambang emas ilegal di sejumlah lokasi di Bengkayang dan Singkawang, terutama di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan. Tim investigasi media menemukan bahwa ALY Cs menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan mesin dompeng, untuk menjalankan aktivitas tambang secara masif dan tanpa izin. “Kami sudah melaporkan aktivitas ini ke aparat, tetapi tidak ada tindakan dari mereka,” ungkap seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Salah satu lokasi tambang yang mencolok adalah Gudang Garam di Desa Gua Boma, di mana alat berat beroperasi setiap hari tanpa gangguan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, yang merasakan dampak negatif dari kegiatan tersebut, termasuk pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian.
Dugaan Kolusi dengan Oknum Aparat
Salah satu faktor yang membuat ALY Cs merasa aman beroperasi adalah dugaan kolusi dengan oknum aparat penegak hukum. Beberapa narasumber dari kalangan masyarakat mengklaim bahwa ALY Cs memiliki jaringan yang kuat di kalangan aparat, yang membuatnya kebal terhadap tindakan hukum. “ALY Cs punya banyak beking, makanya tidak ada razia di tambangnya. Kami merasa tidak ada perlindungan dari aparat,” ujar Abdul Muiin, seorang pedagang yang tinggal di dekat lokasi tambang.
Frustrasi dan ketidakberdayaan masyarakat menjadi semakin nyata ketika mereka merasa bahwa laporan mereka kepada aparat tidak mendapatkan tanggapan. “Ketika kami melaporkan, bukannya tindakan yang didapat, justru kami yang dipandang salah,” kata seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, tampaknya hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kalimantan Barat. Janji dari Kapolda Kalbar untuk menindak tegas para pelaku PETI hingga saat ini belum terbukti dalam tindakan nyata di lapangan.
Masyarakat semakin mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum. Mereka berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan dan mengancam kehidupan mereka.
Dampak Lingkungan yang Serius
Dampak dari aktivitas PETI yang dilakukan oleh ALY Cs tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga berdampak pada ekosistem lokal. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran air dan hilangnya habitat, semakin mengkhawatirkan. Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan berpotensi menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat Kalimantan Barat semakin vokal menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap pemerintah pusat, termasuk Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera turun tangan untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari praktik ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk ALY Cs dan aparat hukum di Kalbar. Masyarakat terus menunggu tindakan nyata agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan dapat dilindungi dari praktik tambang ilegal yang merusak.
( Red )
(Bersambung…)
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Sing Bebas
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.