Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pemuda Pancasila Desak Polda Kalbar Selesaikan Kasus Mafia Tanah, Ancam Aksi Lanjutan

Ketua Koti MPC Kubu Raya, Karsana, menyatakan kesiapan Pemuda Pancasila untuk melakukan aksi lanjutan jika kasus mafia tanah ini tidak segera dituntaskan dengan adil.

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan mendesak agar Polda Kalimantan Barat (Kalbar) segera menuntaskan kasus mafia tanah yang tengah ditangani. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti terkait kasus ini.

Pada Senin (30/9), ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan dan tim kuasa hukumnya menggelar aksi damai di depan Markas Polda Kalbar. Aksi ini bertujuan mendukung penuntasan kasus mafia tanah dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Lili Santi Hasan, korban dalam kasus ini, menyampaikan harapannya agar Kapolda Kalbar konsisten menjalankan proses hukum secara profesional dan independen. Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas dugaan kejanggalan dalam proses di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), yang dianggap bisa menghambat jalannya keadilan.

READ :  Raja Cukong PETI ALY Cs Bisa Bungkam APH yang Ada di Kalbar

“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi. Kami membutuhkan keadilan yang murni,” tegas Lili dalam orasinya.

Sementara itu, kuasa hukum Lili, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras langkah Biro Wassidik yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan penyidik Polda Kalbar. Menurutnya, ada cacat hukum dalam mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Biro Wassidik, yang bisa merugikan kliennya dan memperlambat penyelesaian kasus ini.

“Biro Wassidik Polri tidak berhak mengintervensi keputusan penyidik Polda Kalbar. Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara objektif dan transparan sesuai Pasal 109 KUHAP terkait wewenang penyidik,” ujar Herman setelah audiensi dengan Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kasus ini berawal dari sengketa antara Lili Santi Hasan dan PT. BIR terkait tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Lili, namun kemudian muncul sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT. BIR di lokasi yang sama, memicu konflik hukum.

READ :  Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa: Ancaman Kepastian Hukum di Sektor Pertanahan

Penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 19 Agustus 2024. Sudjulianto dan beberapa rekan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda Pancasila, melalui Karsana, Ketua Koti MPC Kubu Raya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Kalbar. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap mafia tanah dan memastikan bahwa proses penyidikan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

“Kami siap mengerahkan lebih banyak massa dari seluruh MPC dan MPW Pemuda Pancasila jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancam Karsana.

Di pihak kepolisian, Kompol Syahrul dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi. Ia menekankan bahwa proses hukum akan fokus pada bukti yang ada, dan Sudjulianto sudah ditetapkan sebagai tersangka utama.

READ :  Dr. Herman Hofi: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kalbar Masih "Cekcek Jak"

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kompol Syahrul.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib, namun massa mengancam akan kembali melakukan aksi jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *