HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tiga produk hukum strategis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi nasional. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Tiga Produk Hukum Strategis untuk BUMN dan Investasi Nasional
Pada Senin, 24 Februari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menandatangani tiga produk hukum penting yang berperan dalam penguatan BUMN dan pengelolaan investasi strategis nasional. Ketiga produk hukum tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan tata kelola BUMN agar lebih efektif dan transparan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Danantara Indonesia, Pilar Baru Investasi Nasional
Dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, pemerintah juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga investasi strategis yang mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya peraturan baru ini, BUMN akan semakin profesional dan memiliki daya saing lebih kuat. Danantara akan berperan penting dalam investasi strategis yang memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional,” ujar Presiden Prabowo.
Jajaran Pejabat yang Mendampingi Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Menteri BUMN Erick Thohir
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
- Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap adanya percepatan reformasi tata kelola BUMN dan investasi nasional, guna mencapai pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. [*]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.