HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK, 04 Juni 2025 – Sebuah status WhatsApp yang diunggah wartawan sekaligus aktivis sosial, Eko, berbuntut panjang setelah dilaporkan oleh Kasat Intel Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan publik terkait kebebasan berpendapat dan kritik sosial.
Awal Mula: Status WhatsApp Jadi Masalah
Dalam konfirmasi kepada wartawan, Eko menyatakan bahwa status WhatsApp yang ia unggah hanyalah bentuk kritik sosial. “Status itu hanya bisa dibaca oleh orang-orang tertentu yang ada di kontak saya. Anehnya, Kasat Intel yang melaporkan saya malah tidak ada di daftar kontak WhatsApp saya,” jelas Eko pada Senin (03/06).
Sebagai wartawan dan aktivis sosial, Eko menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan secara personal, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jabatan publik. “Ini bagian dari tugas wartawan dan aktivis sosial: melakukan kritik untuk perbaikan. Sama sekali tidak ada niat mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Kontradiksi dengan Pernyataan Kapolri
Langkah Kasat Intel Polres Demak ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang sempat viral di media sosial. Kapolri menegaskan bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri secara tajam adalah sahabatnya. Namun, laporan terhadap Eko justru dianggap mencerminkan sikap yang menutup ruang kritik dan kontrol sosial.
“Kalau setiap kritik direspons dengan laporan polisi, bagaimana citra Polri bisa membaik? Ini malah menimbulkan kesan Polri antikritik,” ujar R, salah seorang warga Demak, Selasa (03/06).
Putusan MK: Kritik Jabatan Bukan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini juga menjadi ujian bagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap kritik terhadap lembaga, institusi, profesi, korporasi, jabatan publik, atau kelompok identitas tertentu.
“Putusan MK ini sudah jelas. Kritik terhadap jabatan publik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Jadi seharusnya tidak bisa dijerat pidana pencemaran nama baik,” tegas Eko.
Belum Ada Pernyataan Resmi Polres Demak
Hingga berita ini diturunkan, Polres Demak maupun Kasat Intel yang melaporkan Eko belum memberikan keterangan resmi. Hal ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan langkah pelaporan tersebut.
“Seharusnya ada klarifikasi resmi dari Polres Demak agar masyarakat tidak salah paham dan tidak muncul kesan bahwa Polri alergi kritik,” ungkap R.
Kebebasan Kritik Harus Dijaga
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya kebebasan berpendapat di Indonesia. Kritikan yang disampaikan melalui media sosial, seperti WhatsApp, seharusnya dipandang sebagai upaya membangun transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai tindakan pidana.
Masyarakat berharap agar semua pejabat publik, termasuk di institusi kepolisian, bisa menempatkan kritik pada tempatnya: sebagai bahan introspeksi dan perbaikan, bukan alasan untuk menjerat warganya sendiri. (Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









