Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Skandal Jual Beli Tiang Listrik, PLN ULP Pinoh Diduga Terlibat

Masyarakat Merugi, PLN Diminta Segera Bertindak Atas Dugaan Kecurangan

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, SINTANG KALBAR  || Sebuah skandal jual beli tiang listrik mencuat di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pinoh, Kalimantan Barat. Dugaan keterlibatan oknum pegawai PLN dalam praktik ilegal ini membuat masyarakat setempat terkejut dan mempertanyakan integritas perusahaan yang seharusnya memberikan pelayanan listrik dengan baik.

Isu ini mulai terungkap ketika warga mengeluhkan adanya ketidakberesan dalam pemasangan tiang listrik di desa-desa. Laporan dari berbagai sumber mengindikasikan adanya praktik jual beli tiang listrik yang dilakukan oleh oknum pegawai PLN ULP Pinoh dan sejumlah vendor yang bekerja sama dengan mereka. Dugaan kuat ini menciptakan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek kelistrikan di wilayah tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, salah satu vendor jaringan listrik berinisial G diduga memberikan gratifikasi berupa ikan hias jenis silok kepada pihak-pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Selain itu, vendor-vendor ini juga dilaporkan dipaksa untuk berkontribusi dalam biaya renovasi kantor PLN UP2K Lisdes Kapuas Raya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi seperti PLN.

Intimidasi dan Pemasangan Tiang yang Tidak Sesuai
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah terungkapnya intimidasi yang dilakukan oleh pegawai PLN berinisial R kepada perangkat desa di Kecamatan Serawai. Ia diduga melarang pemasangan instalasi listrik sebelum proyek jaringan Lisdes rampung, yang jelas-jelas melanggar prosedur yang berlaku. Praktik intimidasi seperti ini berpotensi merusak hubungan PLN dengan masyarakat dan meningkatkan kecurigaan akan penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pula bahwa ada beberapa modus operasi yang dijalankan oleh oknum-oknum terkait. Salah satunya adalah menjual beli tiang listrik milik PLN untuk dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana awal. Modus lainnya melibatkan permintaan biaya kompensasi transportasi dan pengalihan anggaran ke lokasi yang tidak terdaftar dalam rencana tahunan, dengan imbalan tertentu kepada pihak vendor.

Desakan Tindakan dari Srikandi Projamin
Menanggapi skandal ini, Srikandi Projamin mendesak PT PLN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal ini. Mereka meminta agar oknum-oknum yang terlibat, baik pegawai PLN maupun vendor, dikenakan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.

“Kami menuntut tindakan konkret dari Direktur Utama PT PLN untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi perusahaan,” tegas Ketua DPD Srikandi Projamin. Mereka juga menyerukan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan agar masyarakat dapat menikmati akses listrik secara merata tanpa adanya praktik ilegal.

Skandal jual beli tiang listrik di ULP Pinoh ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan proyek kelistrikan, terutama di daerah terpencil. Tanpa tindakan tegas, masyarakat akan terus dirugikan, sementara oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dapat semakin leluasa menjalankan praktik ilegalnya. PLN diharapkan segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan listrik dapat berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

( Red )

 

Sumber : DPD Srikandi Projamin

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca