Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa: Ancaman Kepastian Hukum di Sektor Pertanahan

Praktik Ilegal Penerbitan SKT oleh Kepala Desa Jadi Akar Maraknya Mafia Tanah

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK || Penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) telah menjadi sorotan serius dan dinilai sebagai ancaman nyata bagi kepastian hukum di sektor pertanahan. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang prihatin atas maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Dr. Herman menjelaskan, kepala desa memiliki peran krusial dalam menjaga keabsahan administrasi pertanahan di wilayahnya. Sebagai pejabat yang memahami situasi tanah di desa, mereka diberi wewenang untuk menerbitkan SKT. Namun, kewenangan tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Penerbitan SKT secara sembarangan tanpa prosedur yang sah telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi celah bagi mafia tanah untuk berkembang,” ujar Dr. Herman, Minggu (6/10/2024).

Menurut Dr. Herman, penyalahgunaan wewenang ini biasanya dilakukan dengan cara menerbitkan SKT atas nama pihak tertentu yang bukan pemilik sah tanah tersebut. Tak jarang, surat-surat ini kemudian diverifikasi oleh camat tanpa verifikasi lapangan yang layak, sehingga memberikan legitimasi bagi transaksi-transaksi tanah ilegal.

Praktik Ilegal yang Merugikan Masyarakat
Praktik-praktik ilegal ini merugikan masyarakat desa yang seharusnya terlindungi haknya. SKT yang diterbitkan tanpa prosedur sah berpotensi memicu konflik agraria di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Dr. Herman menekankan bahwa kepala desa seharusnya menjadi agen perubahan yang memajukan masyarakat dan menciptakan kepastian hukum, bukan malah menjadi bagian dari masalah.

“Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT ilegal ini pada dasarnya mencederai mandat yang diberikan oleh masyarakat. Perilaku semacam ini hanya akan menambah daftar panjang kasus sengketa tanah dan merusak stabilitas sosial di desa,” tambahnya.

Peran Penting Bupati dalam Penertiban Kepala Desa
Dr. Herman mendesak bupati untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang terlibat dalam penerbitan SKT ilegal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, kepala desa memiliki kewenangan untuk mendukung proses pendaftaran tanah yang sah. Namun, jika kewenangan ini disalahgunakan, bupati sebagai atasan langsung harus bertindak cepat untuk menegakkan disiplin dan hukum.

“Penertiban ini harus dilakukan segera, agar tidak semakin banyak kepala desa yang merasa kebal hukum dan terus-menerus melakukan penyimpangan. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah, dan kepastian hukum di sektor pertanahan akan terganggu,” tegas Dr. Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa peran kepala desa sangat penting dalam menciptakan keteraturan hukum di masyarakat desa. Oleh karena itu, para kepala desa harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Tanah adalah sumber kehidupan dan ekonomi masyarakat desa. Jika kepala desa tidak bisa menjaga keabsahan kepemilikan tanah, maka stabilitas sosial dan ekonomi desa pun akan terganggu,” jelasnya.

Langkah Preventif untuk Cegah Mafia Tanah
Lebih lanjut, Dr. Herman menyarankan agar pemerintah daerah melakukan audit secara berkala terhadap semua penerbitan SKT yang dilakukan oleh kepala desa. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

“Kita butuh sistem pengawasan yang lebih ketat di tingkat desa. Semua penerbitan SKT harus diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah agar tidak ada celah bagi praktik-praktik mafia tanah untuk berkembang. Kepala desa yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan harus segera diproses hukum,” ujarnya.

Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, lanjut Dr. Herman, harus dihentikan agar kepastian hukum di sektor pertanahan dapat ditegakkan. Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan panduan yang lebih jelas mengenai prosedur penerbitan SKT di desa, sehingga tidak ada lagi celah bagi para oknum aparat untuk memanfaatkan jabatan mereka demi keuntungan pribadi.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, Dr. Herman yakin kepastian hukum di sektor pertanahan dapat terwujud. “Ini adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan,” pungkasnya.

( CH86 )

 

 

Sumber: Herman Hofi Munawar

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca