LSM LAPAAN RI sangat tegas dalam pemberantasan korupsi dan sangat disegani di Jawa Tengah serta selalu membuat gebrakan tanpa kompromi dalam menegakkan keadilan. LSM LAPAAN RI dikenal sebagai penggiat anti korupsi yang banyak menjebloskan pejabat maupun pengusaha nakal yang merugikan negara ke penjara.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menegaskan bahwa Maryono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. Maryono akan segera kembali diperiksa dengan status tersangka. Namun, hingga saat ini, karena alasan kesehatan, ia belum bisa diperiksa lebih lanjut.
Nantinya, pemeriksaan tersangka bakal melibatkan tim medis. โUntuk pemeriksaan tersangka masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis. Jika tim medis memberi sinyal hijau, tersangka segera ditahan,โ ujar Aji.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi harus dibuktikan dalam proses persidangan. โDitemukan kerugian negara selama periode 2018-2023 senilai kurang lebih Rp 10,6 miliar. Kasus dugaan korupsi di PD Percada melibatkan banyak pihak. Sehingga penyidik harus hati-hati dalam melangkah,โ ujar Bekti.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga. [*]
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









