Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono alias MYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugiannya membutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.
Disisi lain, Bekti tak memungkiri jika temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada itu berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu.
โSebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,โ sambung Bekti.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
LSM LAPAAN RI….
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









