Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Eks Dirut PD Percada Sukoharjo Tersangka Korupsi Rp 10,6 Miliar, Kejari Diminta Usut Tuntas!

Kejari Sukoharjo menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus korupsi PD Percada. LAPAAN RI meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono alias MYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugiannya membutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.

Disisi lain, Bekti tak memungkiri jika temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada itu berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu.

โ€œSebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,โ€ sambung Bekti.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

LSM LAPAAN RI….

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca