HARIANSOLORAYA.COM, PEKANBARU ||Â Aktivitas galian C ilegal di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Galian yang diduga milik Iwan ini diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan
Aktivitas galian C yang dilakukan di kawasan Tenayan Raya disebut tidak memiliki dokumen izin lingkungan dari instansi terkait. Hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Galian tetap beroperasi meski telah beberapa kali diberitakan media dan dilaporkan warga.
Berlokasi di Jalan Bukit Jamin, Bencah Lesung
Tambang galian tersebut berada di tengah pemukiman warga, tepatnya di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan debu, suara alat berat, dan kondisi jalan yang rusak akibat truk pengangkut material.
Masih Aktif Per 25 Juni 2025
Menurut pantauan tim media, galian tersebut masih terlihat aktif pada Rabu, 25 Juni 2025. Padahal, laporan awal sudah dipublikasikan sejak Senin, 23 Juni 2025, dan hingga kini belum ada penertiban dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Diduga Milik Iwan, Tanpa Pengawasan dari APH
Galian ilegal ini disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Iwan. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru terkait legalitas usaha tersebut.
Melanggar UU dan Mengganggu Lingkungan
Galian tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, keberadaan galian ini juga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Banyak warga mengeluhkan debu yang beterbangan serta kondisi jalan yang rusak parah akibat lalu lalang kendaraan berat.
APH Dinilai Tidak Responsif
Hingga saat ini, baik Polsek Tenayan Raya maupun Humas Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Warga menilai aparat lamban dan terkesan melakukan pembiaran. Beberapa tokoh masyarakat juga mendesak agar pemerintah kota turun tangan langsung dan menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Tuntutan Warga
Masyarakat menuntut agar aktivitas galian ilegal ini segera dihentikan dan ditertibkan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. (*)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.