Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Terungkap! Dugaan Korupsi Sapi di Lampung Timur, Ada Permainan E-Katalog & Uang Setoran?

Modus operandi mencurigakan: harga dikondisikan sebelum pemilihan penyedia sapi

DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung
DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung

Kurangnya Transparansi dari Pengguna Anggaran

Seno Aji mengungkapkan bahwa tim investigasi KAMPUD telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Namun, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

โ€œHal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek pengadaan sapi dikelola secara tertutup. Berdasarkan temuan kami, sapi yang disalurkan jauh dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ada indikasi bahwa sapi yang telah diberikan kepada kelompok ternak penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya atau bahkan telah dijual. Dugaan kuat menunjukkan adanya kerja sama antara penerima manfaat dan pengguna anggaran dalam menggelapkan aset ini,โ€ lanjutnya.

 

Desakan untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi

Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.

โ€œKorupsi harus menjadi perhatian serius agar tidak semakin mengakar dan tersistem. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Lampung menindaklanjuti kasus ini dengan menitikberatkan pada pemidanaan para pelaku selain upaya pengembalian kerugian negara. Hal ini demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, terutama di Provinsi Lampung,โ€ tegas Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji juga menekankan pentingnya penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan sanksi berat bagi para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan