Pernyataan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur
Senada dengan Seno Aji, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, juga menegaskan bahwa pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Kejati Lampung dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini.
โKami berharap laporan ini dapat mendorong Kejati Lampung untuk segera bertindak. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait sangat beragam dan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut secara tuntas,โ ujar Fitri Andi.
Lebih lanjut, Fitri Andi juga mengungkapkan bahwa laporan ini kemungkinan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar mendapat perhatian lebih luas dan penegakan hukum yang lebih maksimal.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD telah diterima secara resmi oleh Kejati Lampung melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diwakili oleh pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









