Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dugaan Kecurangan SPBU 14.282.683, BBM Subsidi Mengalir ke Mafia Pelangsir

Dugaan kecurangan di SPBU 14.282.683 Pekanbaru kembali mencuat. Investigasi media mengungkap praktik terang-terangan penyaluran BBM subsidi ke mafia pelangsir. Masyarakat berharap aparat segera bertindak.

SPBU 14.282.683 lokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru
SPBU 14.282.683 lokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Praktik yang dilakukan oleh SPBU 14.282.683 ini jelas melanggar aturan terkait distribusi BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, BBM subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan kepada pihak-pihak tertentu yang justru memperkaya diri sendiri.

Sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pelaku bisa dikenakan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penghentian suplai BBM subsidi oleh Pertamina.

 

Harapan untuk APH dan Pertamina

Masyarakat berharap agar Polres Pekanbaru dan Polda Riau segera bertindak atas dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU 14.282.683 ini. Aparat hukum tidak boleh berpangku tangan ketika mafia BBM subsidi terus beraksi tanpa hambatan.

Selain itu, Pertamina juga harus lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM subsidi, terutama di SPBU yang terindikasi melayani pelangsir. Jika tidak ada tindakan konkret, maka praktik ilegal ini akan terus merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. [TIM]

 

#BBMSubsidi #MafiaBBM #SPBUPekanbaru #KorupsiEnergi #PoldaRiau #PolresPekanbaru #Pertamina #SolarSubsidi #APH #PenegakanHukum

 

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan