Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Pelanggaran Hak Pekerja di Morena Batam Terungkap, Ketua Serikat Buruh Angkat Bicara

Pekerja klub malam di Batam mengaku tak bisa resign meski mendapat perlakuan tak layak. Serikat buruh siapkan jalur hukum.

๐Ÿ“ธ Suasana malam di salah satu tempat hiburan di kawasan Batam. Lampu gemerlap, dentuman musik, dan aktivitas pengunjung menjadi pemandangan rutin di klub malam seperti Morena, yang kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran hak pekerja. [Foto: Dok. Redaksi]
๐Ÿ“ธ Suasana malam di salah satu tempat hiburan di kawasan Batam. Lampu gemerlap, dentuman musik, dan aktivitas pengunjung menjadi pemandangan rutin di klub malam seperti Morena, yang kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran hak pekerja. [Foto: Dok. Redaksi]

HARIANSOLORAYA.COM, BATAM || Kasus pelanggaran hak pekerja kembali mencuat ke publik setelah terbongkarnya praktik eksploitasi di Klub Morena, salah satu tempat hiburan malam populer di Batam. Sejumlah pekerja perempuan mengaku menjadi korban tindakan tidak manusiawi dari agensi yang merekrut mereka, berinisial DS, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut pengakuan salah satu korban, ia dipaksa untuk mengenakan pakaian vulgar seperti bikini dan bra selama bekerja. Tidak hanya itu, korban juga diwajibkan untuk menerima tamu melalui sistem “open BO” dengan kode CD3 sebagai syarat utama dalam kontrak kerja yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya.

โ€œSaya tidak tahu kalau sistemnya seperti ini. Setelah masuk, saya tidak bisa menolak atau mengundurkan diri karena dibilang sudah terikat kontrak dengan agensi,โ€ ungkap korban kepada wartawan.

Saat korban mencoba mengajukan pengunduran diri, agensi DS menolak dengan alasan bahwa ia telah “masuk Morena” dan harus menyelesaikan masa kerja sesuai kesepakatan sepihak yang tidak tertulis secara legal.

Ketua Serikat Buruh 1992 Mengecam Praktik Tidak Manusiawi

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh 1992, Paestha Debora, SH, mengecam keras tindakan agensi DS. Ia menyebut bahwa praktik tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

โ€œTidak ada satu pun pekerja yang pantas diperlakukan seperti itu. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan Indonesia,โ€ tegas Paestha Debora.

Ia juga menjelaskan bahwa agensi seperti DS tidak memiliki kewenangan atau legalitas untuk merekrut tenaga kerja, apalagi dengan metode yang mengandung unsur paksaan, intimidasi, dan pelecehan.

Desakan Penindakan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Serikat Buruh 1992 kini membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kejadian serupa. Mereka juga sedang menyusun laporan resmi untuk dilayangkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

โ€œKami tidak akan berhenti sampai ada keadilan bagi para korban. Semua bentuk pelanggaran akan kami dorong ke jalur hukum. Kami juga siap membawa kasus ini ke tingkat nasional,โ€ tambahnya.

Sejumlah pekerja yang merasa menjadi korban menyatakan harapannya agar pemerintah tidak tinggal diam. Mereka meminta perlindungan dan jaminan keselamatan, serta tindakan tegas terhadap agensi-agensi ilegal yang masih beroperasi di sektor hiburan malam.

Perlunya Reformasi Pengawasan di Industri Hiburan

Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan di sektor hiburan malam yang kerap menjadi ladang praktik eksploitasi pekerja. Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pemerintah harus segera membenahi sistem perekrutan dan pengawasan tenaga kerja di sektor ini, termasuk menertibkan agensi-agensi tidak resmi.

Ajakan untuk Bertindak

Serikat Buruh 1992 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik eksploitasi serupa. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan lembaga hukum sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini.

Laporkan Segera!
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami pelanggaran hak tenaga kerja, segera laporkan kepada Serikat Buruh 1992 atau instansi terkait. Bersama kita bisa melindungi hak pekerja dan menegakkan keadilan di dunia kerja.

Pihak agensi DS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Klub Morena juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam praktik eksploitasi pekerja. [TIM]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca