Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Biaya Pembuatan SIM A, B, C, dan D: Simak Tarif Resmi dan Fakta Lapangan

Ketahui tarif resmi pembuatan SIM terbaru dan temukan fakta mengejutkan mengenai biaya yang sering berbeda di lapangan.

Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, SOLO || Ketahui tarif resmi pembuatan SIM terbaru dan temukan fakta mengejutkan mengenai biaya yang sering berbeda di lapangan. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk mendapatkan SIM, pemohon perlu memahami biaya yang dibebankan, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Namun, belakangan ini muncul berbagai laporan mengenai perbedaan biaya pembuatan SIM yang sering kali jauh lebih tinggi daripada tarif resmi yang ditetapkan.

Tarif Resmi Pembuatan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM terbaru per Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

SIM A
Pembuatan baru: Rp 120.000
Perpanjangan: Rp 80.000

SIM B
SIM B I dan SIM B II:
Pembuatan baru: Rp 120.000
Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C
Pembuatan baru: Rp 100.000
Perpanjangan: Rp 75.000

SIM D
Pembuatan baru: Rp 50.000
Perpanjangan: Rp 30.000

Fakta di Lapangan
Meskipun tarif resmi sudah ditetapkan, fakta di lapangan seringkali menunjukkan kenyataan yang berbeda. Banyak masyarakat melaporkan bahwa biaya pembuatan SIM, terutama SIM A dan SIM C, bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi, seperti Rp 600.000 atau bahkan lebih. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mengapa hal ini bisa terjadi.

Beberapa faktor yang mempengaruhi perbedaan biaya di lapangan antara lain:

Biaya Tambahan untuk Tes Kesehatan dan Psikologi
Pengurusan SIM sering kali memerlukan tes kesehatan dan psikologi yang tidak selalu tercakup dalam tarif resmi. Biaya untuk tes ini bisa bervariasi tergantung lokasi dan lembaga penyelenggara.

Biaya Tidak Resmi
Dalam beberapa kasus, oknum tertentu mungkin meminta biaya tambahan yang tidak resmi, yang menyebabkan total biaya pengurusan SIM melonjak.

Pengawasan yang Kurang Ketat
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Polri dan Propam Polri bisa membuka celah bagi terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Perbedaan Biaya di Setiap Daerah
Biaya operasional di berbagai wilayah juga bisa berbeda. Di daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi, tarif pengurusan SIM mungkin ikut meningkat.

Tanggapan Masyarakat
Kenaikan biaya pengurusan SIM ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang melaporkan adanya perbedaan tarif yang signifikan. Banyak yang berharap pihak kepolisian dapat lebih proaktif dalam mengawasi pengurusan SIM, menindak praktik tidak resmi, dan menjamin transparansi dalam biaya.

Meskipun tarif resmi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM sudah ditetapkan, kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Penting bagi masyarakat untuk memahami biaya yang seharusnya dan waspada terhadap kemungkinan biaya tambahan yang tidak resmi. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang merugikan ini.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca