Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Kasus Penghapusan Data Bansos: Warga Sidomulyo Tagih Kepastian Hukum

Kapolres dan Kasat Reskrim Tidak Hadir, Warga Bertemu Kabagops Polres. Kabagops Polres Demak berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan. 

Kasus Penghapusan Data Bansos: Warga Sidomulyo Tagih Kepastian Hukum
Kasus Penghapusan Data Bansos: Warga Sidomulyo Tagih Kepastian Hukum
Bagikan :

HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Ratusan warga Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menggelar aksi protes di Polres Demak pada Kamis pagi (16/1). Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus Kepala Desa mereka, Mahfudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama satu tahun tanpa perkembangan proses hukum lebih lanjut.

 

Suharyono, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. “Kami meminta kejelasan. Sudah satu tahun kepala desa kami menjadi tersangka, tetapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujarnya.

 

Rombongan warga sebenarnya berharap bisa bertemu langsung dengan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Winardi. Namun, keduanya tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Akhirnya, warga ditemui oleh Kabagops Polres Demak, Kompol Supardiyono, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Kapolres.

 

LBH Teratai Soroti Penanganan Kasus

Kuasa hukum warga Sidomulyo dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LBH) Teratai, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, yang akrab disapa Bang Gule, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya segera diselesaikan. Ia menyebutkan bahwa ada cukup banyak bukti yang mendukung, termasuk keterangan saksi, pengakuan, surat elektronik, serta pendapat dari ahli pidana dan ITE.

 

“Proses hukumnya terlihat berputar-putar seperti ilmu obat nyamuk bakar. Setelah tersangka ditetapkan, semestinya berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

 

Bang Gule juga mendesak agar Polres Demak mengambil tindakan lebih tegas. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, upaya paksa harus dilakukan sesuai aturan KUHAP. Ia bahkan mengancam akan mengajukan gugatan atas tindakan melawan hukum jika hingga Februari kasus ini tidak ada kemajuan.

 

Dugaan Penghapusan Data Elektronik Secara Sepihak

Kasus ini bermula dari dugaan kebijakan kontroversial yang diambil Mahfudin di awal masa jabatannya sebagai Kepala Desa Sidomulyo. Ia diduga memerintahkan operator desa untuk menghapus data elektronik 135 warga miskin secara sepihak. Akibatnya, warga kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

 

Menurut LBH Teratai, tindakan tersebut melanggar Pasal 32 UU ITE yang melarang penghapusan data elektronik tanpa izin. Lebih parah lagi, Kepala Desa diduga membuat surat palsu untuk mendukung kebijakan penghapusan data tersebut.

 

“Data warga miskin yang dihapus itu menyebabkan bantuan dari pemerintah pusat tidak cair. Ini jelas tindak pidana, karena terlapor tidak memiliki hak untuk menghapus data tersebut,” terang Bang Gule.

 

Tuntutan Warga

Warga Sidomulyo berharap kasus ini segera mendapat keadilan. Mereka mendesak Polres Demak untuk menuntaskan proses hukum secara cepat dan transparan. Jika tidak, ancaman aksi hukum lanjutan sudah disiapkan oleh kuasa hukum warga.

 

Dengan ratusan warga yang kehilangan hak atas bansos, kasus ini menjadi perhatian besar, tak hanya bagi warga Sidomulyo tetapi juga masyarakat luas. Kepastian hukum atas kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan di tingkat lokal. (TIM)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Bagikan :

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca