HARIANSOLORAYA.COM, JAKARTA || Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Rakornas ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Acara tersebut mengangkat tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan memfokuskan pada delapan misi utama yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam arahannya, Jaksa Agung menyebutkan bahwa Asta Cita menjadi landasan kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045, dengan salah satu poin penting adalah reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang mendukung pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan semangat profesionalitas dan integritas tinggi,” ujar Burhanuddin. Jaksa Agung menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat komitmen bersama dalam menghilangkan praktik-praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Keprihatinan Terhadap Indeks Persepsi Korupsi
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih stagnan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia yang diterbitkan awal 2024, IPK Indonesia berada di angka 34, dengan peringkat global yang turun dari 100 menjadi 115. Jaksa Agung mengingatkan bahwa tren negatif ini harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Presiden RI juga menyampaikan bahwa kebocoran anggaran negara masih tinggi, mencapai sekitar 30% dari total anggaran, terutama melalui sektor belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Burhanuddin menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan sangat diperlukan agar anggaran yang telah diamanahkan kepada pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Berbagai Sektor
Jaksa Agung juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor-sektor yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat, seperti sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara pada kasus-kasus besar seperti ASABRI dan JIWASRAYA. Upaya ini menunjukkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan hukum yang adil dan tegas dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, pendekatan baru yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang dihasilkan dari korupsi juga menjadi prioritas. Burhanuddin menyebut bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) semakin penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna mengurangi perilaku koruptif di tingkat lokal.
Nilai Integritas Sebagai Fondasi Pencegahan
Burhanuddin mengimbau seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat daerah, untuk menanamkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai fondasi dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan unit kerja di pemerintahan harus menjadi teladan bagi bawahannya dalam menjalankan tugas secara bersih dan transparan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa setiap anggaran harus dikelola sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah landasan utama yang harus dipatuhi.
Harapan untuk Sinergi Pemberantasan Korupsi
Mengakhiri pengarahannya, Burhanuddin berharap Rakornas 2024 ini tidak hanya menjadi agenda rutin, melainkan juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah, terutama dengan unsur FORKOPIMDA, dalam memberantas korupsi. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan dampak positif bagi upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa visi Indonesia Emas 2045 hanya akan terwujud jika Indonesia terbebas dari korupsi. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, diharapkan seluruh elemen pemerintahan dapat bersatu padu dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju cita-cita bangsa yang bersih dari korupsi. (*)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
“Harapan besar di tangan pejabat daerah, tapi kita juga perlu dukungan dari masyarakat untuk mengawasi kebijakan daerah.”
“Semoga pejabat yang hadir di Rakornas benar-benar menerapkan arahan ini dan tidak hanya sekadar formalitas saja.”
“Indonesia Emas 2045 bisa jadi kenyataan kalau korupsi bisa diberantas dari akar-akarnya. Butuh komitmen semua pihak, tidak hanya pemerintah pusat!”