HARIANSOLORAYA.COM, PONTIANAK KALBAR || Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, kini berada di bawah sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menuduhnya terlibat dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah untuk Yayasan Mujahidin. Dugaan ini muncul seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejati mengenai penggunaan dana hibah yang dialokasikan dari Pemda Kalbar selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2020, 2021, dan 2022.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa 27 orang yang terkait dalam kasus ini, termasuk mantan Sekda Kota Pontianak, Mulyadi, serta PJ Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman. Dana hibah yang dicurigai disalahgunakan mencapai sekitar Rp 22,042 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah Yayasan Mujahidin.
Sutarmidji sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan ini, namun ia mangkir dari panggilan pertama yang dilakukan pada tanggal 6 Juni 2024. Kejati Kalbar berencana untuk memanggilnya kembali, berharap Sutarmidji dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
Kejati Kalbar juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah, Sutarmidji dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erward Kaban, menegaskan bahwa kasus korupsi ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh pihaknya. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat pun menanti kepastian hukum serta tindakan tegas terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan anggaran daerah dan pembangunan masyarakat.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.