Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Kejari Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Soal Tanah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Sukoharjo

HARIANSOLORAYA.COM, SUKOHARJO || Kisruh tanah kas Desa Gedangan Grogol Sukoharjo dilaporkan LAPAAN RI Jateng dengan dugaan tujuh pelanggaran hukum yang terjadi.

Pelanggaran itu di antaranya adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan dan penyerobotan tanah.
Pada Senin (12/9/2022)

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, telah menerima laporan tersebut.
Secara resmi laporan itu diajukan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Ini pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menindak siapapun yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan. Tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terang Ketua LAPAAN RI, Jawa Tengah, DR BRM Kusuma Putra, SH., MH.
Kusuma mengatakan selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau pun penyerobotan tanah. Padahal dari hasil penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

READ :   Diduga penyalahgunaan wewenang 3000m2 tanah Aset Desa Gedangan Sukoharjo berganti pemilik

Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan segera membentuk tim untuk segera menginvestigasi secara mendalam. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Dugaan jual-beli tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, tersebut diketahui muncul pada 2018 lalu.
Saat diketahui ada sejumlah tanah kas desa yang hilang dari catatan banda desa, bahkan telah diperjualbelikan. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi itu tercatat secara sah dalam buku banda Desa Gedangan, sejak sekitar 1987.

Menurut Kusuma Kabupaten Sukoharjo telah diberikan hak pengelolaan tanah, sehingga harus bertanggungjawab penuh atas titipan negara. Dengan begitu pemerintah setempat diharapkan benar-benar menjaga aset desa. Supaya jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.

READ :   Jelang Nataru, Petugas Gabungan Di Blora Gelar Ramcek Angkutan Umum Di Terminal Cepu

Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, memastikan pihaknya dapat mengambil tindakan jika sudah ada laporan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Saya akan menangani tindak pidana korupsi. Di samping itu kami sudah menawarkan pendampingan penyelesaian aset negara. Dalam hal ini aset desa,” terangnya saat ditemui sebelum LAPAAN RI mengirimkan laporan ke Kejari Sukoharjo.
Dia memastikan pada Agustus lalu, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi berkaitan dengan pengelolaan aset desa kepada seluruh perangkat desa yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Saya pada Agustus sudah mengundang seluruh camat dan kepala desa seluruh Sukoharjo dengan (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) PMD. Memberikan sosialisasi tentang pengelolaan aset desa. Sudah ada lima kades yang akan mengajukan permohonan pendampingan,” ucapnya.

READ :   DR. BRM. Kusuma Putra Ketua Umum LAPAAN RI Jateng Adukan Dugaan Kasus Korupsi Aset Tanah Desa Gedangan Ke DPRD II Sukoharjo

Sementara di Desa Gedangan saat ini masih ada delapan bidang yang belum bersertifikat. Namun, hingga Senin tersebut, pihak desa belum memberikan permintaan surat pendampingan. Padahal berdasarkan prosedur harus ada permintaan terkait pendampingan itu. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *