HARIANSOLORAYA.COM, KARANGANYAR || Kejaksaan Negeri Karanganyar akan merilis tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana badan usaha milik desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar pada Kamis minggu ini (15/9/2022).
Tersangka ditetapkan setelah penyidik Kejari merampungkan pemeriksaan seluruh saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dari Inspektorat.
Insya Allah Kamis ini kita akan rilis tersangkanya. Tunggu saja,” kata Gilang kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan keterangan saksi ahli Inspektorat diperlukan untuk memenuhi alat bukti. “Karena sudah ada dua alat bukti, maka kita bisa tetapkan tersangkanya,” tuturnya.
Disinggung berapa tersangka, Gilang enggan membocorkannya. Dia meminta media menunggu rilis Kejaksaan pada Kamis ini. “Tunggu rilisnya saja,” ucapnya.
Penetapan tersangka akan diikuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Baru selanjutnya Kejaksaan akan menahan tersangka. Penahanan tersangka dapat dilakukan jika tidak ada kendala seperti tersangka sakit.
Prosesnya setelah ditetapkan tersangka, kita akan periksa dan baru ditahan. Ditahan kalau kondisinya sehat,” jelasnya.
Sesuai hasil audit Inspektorat, nilai kerugian negara dari atas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo mencapai Rp1,1 miliar. Sebagian uang it digunakan untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai Rp795 juta. Kemudian sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya.
Sebagaimana diketahui pengusutan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo berawal dari laporan warga setempat awal Januari lalu. Dalam laporannya warga menduga ada penyimpangan pada pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Sementara ditempat terpisah Ketua LAPAAN RI Jateng DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., sampaikan ke awak media agar tidak mundur dalam penetapan tersangka kasus Dana BUMDes Berjo.
Semoga tidak mundur-mundur harinya, karena sudah hampir 10 bulan kasus ini berjalan dan bagi semua yang terlibat turut menikmati uang hasil korupsi BUMDes Berjo baik para pelaku maupun aktor intelektualnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar harus punya keberanian menetapkan semuanya sebagai tersangka, tanpa pandang bulu siapapun mereka” tegasnya. (*)