Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Sekjen CWIG Desak Penggantian Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat

Rolandi Talib dari CWIG menyerukan tindakan hukum tegas terhadap pelaku THM yang melanggar peraturan daerah. Pelanggaran ini termasuk penjualan miras dan layanan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Investigasi menunjukkan bahwa beberapa tempat hiburan malam di Serang tetap beroperasi meskipun disegel. Penjualan minuman keras dan layanan wanita penghibur tetap berlangsung, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam di Serang Yang di Segel

HARIANSOLORAYA.COM, SERANG, 23 Mei 2024 – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap nekat beroperasi, menimbulkan kecaman dan spekulasi di kalangan masyarakat. Pj Walikota Yedi Rahmat diduga tidak mampu menegakkan hukum terkait penutupan THM tersebut, sehingga mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk ulama dan tokoh agama.

THM di Kalodran Tetap Beroperasi Meski Disegel

Sejak disegel pada 29 Januari 2024, THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, masih terlihat aktif. Viral di media sosial, video menunjukkan segel resmi Pemkot Serang di depan pintu THM tetap terpasang namun aktivitas malam hari terus berlangsung di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kiki Baihaqi, mengonfirmasi bahwa THM tersebut telah kembali beroperasi. “Setelah 15 hari penyegelan, kami melakukan sidak dan benar mereka sudah operasional kembali,” kata Kiki.

READ :  Viral! Larangan Liputan oleh Satpam SMKN 2, IWO Sambas Ajukan Pengaduan ke Polres

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pidana

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Serang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Namun, THM tersebut melanggar dengan tetap beroperasi. “Ini sudah melanggar unsur pidana karena kita sudah melakukan penyegelan, tapi mereka tetap beroperasi khususnya di daerah Kalodran,” tegas Kiki.

Selain itu, aliran listrik yang sudah diputus oleh PLN ternyata kembali dipasang oleh pengelola THM. “Mereka nyolong kabel, bisa dilihat langsung ke tiang listrik. Ada juga tutup botol miras yang kami temukan,” tambahnya.

Seruan untuk Penggantian Pj Walikota Yedi Rahmat

Sekjen CWIG, Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengganti Pj Walikota Yedi Rahmat. Menurutnya, Yedi tidak mampu menegakkan hukum terkait penutupan THM di Serang. “Yedi Rahmat telah mengabaikan julukan Kota Santri dan protes dari ulama serta tokoh masyarakat,” kata Talib.

READ :  Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Penanganan Narkotika: Edukasi dan Rehabilitasi

Rolandi Talib juga menyerukan tindakan hukum tegas terhadap pelaku THM yang melanggar peraturan daerah, termasuk penjualan minuman keras dan layanan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. CWIG mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak oleh pengusaha THM di Serang, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut.

Penutupan Akses dan Pintu ‘Ajaib’

Investigasi menunjukkan bahwa THM tersebut juga membuat pintu baru, membongkar tembok untuk membuat akses sendiri. “Ijinnya tidak ada, ijin operasional maupun lainnya tidak ada. Kami akan melaporkan hal ini kepada unsur pimpinan,” tandas Kiki.

Kasus ini memperlihatkan ketidakmampuan Pj Walikota Yedi Rahmat dalam menutup operasi tempat hiburan malam di Serang. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menganggap pembiaran ini merusak generasi muda di Kota Santri. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di Kota Serang. (Red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
READ :  Relawan Prabowo Gibran P-PERISAI Gelar Napak Tilas Soeharto di Kemusuk Lor, Yogyakarta
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *