HARIANSOLORAYA COM, SUKOHARJO || Diduga penyalahgunaan wewenang 3000m2 tanah Aset Desa Gedangan Sukoharjo berganti pemilik. Tanah aset Desa Gedangan yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah (Jateng), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pelepasan tanah aset Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.
Kami melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Desa Gedangan. Siapapun yang terlibat dalam persoalan ini harus diproses hukum,” kata Ketua Umum LAPAAN RI DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., saat di Kejari Sukoharjo, Senin (12/9/2022).
Dengan adanya laporan resmi tersebut, ia berharap bisa menjadi pintu masuk Kejari Sukoharjo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya oknum yang melakukan penyerobotan tanah, atau mafia tanah.
“Hasil temuan kami, sebenarnya masih banyak kasus- kasus seperti ini di Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tindak pidananya adalah penyalahgunaan wewenang dan muaranya adalah perbuatan korupsi,” ujarnya.
Kepada Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Gilang Martino Dwi Cahyo, yang menerima langsung berkas laporan, Kusuma pun meminta agar segera dibentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam di lapangan.
Kasus ini ternyata belum ada laporan resmi yang masuk ke Kejari Sukoharjo, oleh karena itu kalau kemarin kami hanya membuat statemen, maka hari ini kami melaporkannya secara resmi,” ujarnya.

Menurut Kusuma, tanah aset desa yang diduga diperjualbelikan itu adalah harta negara yang dititipkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Maka sudah semestinya, Pemkab Sukoharjo juga harus bertanggung jawab atas titipan (tanah) dari negara ini. Tanah negara adalah tanah rakyat yang harus dijaga supaya tidak diserobot oleh mafia tanah. Ini juga menjadi pintu masuk bagi daerah-daerah yang lain,” ujarnya.
Disinggung tentang nilai kerugian yang dijadikan dasar laporan, Kusuma mengaku saat ini pihaknya belum melakukan penghitungan secara detail, namun diperkiraan angkanya bisa mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, diduga ada penyalahgunaan kewenangan oknum pejabat, peralihan hak atas tanah tanpa prosedur dan dugaan adanya suap. Karena ini menyangkut produk sertifikat, maka tentunya juga melibatkan BPN,” tegasnya.
Kisruh aset tanah Desa Gedangan bermula dari tukar guling tanah seluas 16 hektar dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada tahun 1987.